Hukum Pasar Modal merupakan mata kuliah lanjutan dari Hukum Investasi. Undang Undang yang digunakan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal. Dalam mata kuliah ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan hukum tentang transaksi bisnis yang berjalan di Pasar Modal (Bursa Efek). Selain itu, mata kuliah ini akan menjelaskan siapa saja pihak yang terlibat dalam transaksi di Pasar Modal. Instrumen apa saja yang dijual di Pasar Modal dan bagaimana perlindungan terhadap investor yang berinvestasi di Pasar Modal.