Mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi merupakan mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi