Kesehatan masyarakat merupakan ilmu dan seni memelihara, melindungi, dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha masyarakat dalam pengadaan pelayanan kesehatan, pencegahan, dan pemberantasan penyakit.

Kesehatan masyarakat mencakup semua kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mencegah penyakit (preventif), meningkatkan kesehatan (promotif), terapi (kuratif), maupun pemulihan (rehabilitatif). 

Fasilitas pelayanan kesehatan menjadi tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tercapai. Tindakan itu dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah juga masyarakat sendiri.