12.3 ASAS - ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK

ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG LAYAK

Pada mulanya keberadaan AAUPL ini di Indonesia belum diakui secara yuridis formal sehingga belum memiliki kekuataan hukum formal.Ketika pembahasan RUU No.5 Tahun 1986 di DPR,fraksi ABRI mengusulkan agar asas - asas tersebut dimasukkan sebagai salah satu alasan gugatan terhadap keputusan badan/pejabat tata usaha negara.Akan tetapi ,usulan ini tidak diterima oleh pemerintah dengan alasan yang dikemukan oleh Ismail Saleh.

Tidak dicantumkannya AAUPL dalam UU PTUN bukan berarti eksistensinya tidak diakui sama sekali ,karena ternyata seperti yang terjadi di Belanda AAUPL ini diterapkan dalam praktik peradilan terutama pada PTUN ,sebagaimana akan terlihat nanti pada sebagian contoh -contoh putusan PTUN.Kalaupun AAUPL ini tidak terakomodasi dalam UU PTUN ,tetapi sebenarnya asas - asas ini dapat digunakan dalam praktik peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran dalam Pasal 14 ayat 1 UU No .14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman "Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas.melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya".Dalam Pasal 27 ayat 1 UU No .14 Tahun 1970 ditegaskan " Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali ,mengikuti dan memahami nilai - nilai hukum yang hidup dalam masyarakat ".

Dengan ketentuan pasal ini,asas - asas ini memiliki peluang untuk digunakan dalam proses peradilan administrasi di Indonesia.Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik Indonesia ,asas - asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu undang - undang ,Yaitu UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) .Dengan Format yang berbeda dengan AAUPL dari negri Belanda ,dalam Pasal  3 UU No .28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas  umum penyelenggaraan negara sebagai berikut .

  • Asas kepastian hukum ,yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang - undangan ,kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaran negara.
  • Asas tertib penyelenggaraan negara ,yaitu  asas yang menjadi landasan keteraturan,keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
  • Asas Kepentingan umum ,yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif ,akomodatif dan selektif.
  • Asas keterbukaan ,yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar ,jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memerhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi,golongan dan rahasia negara
  • Asas proposionalitas ,yaitu asas yang  mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
  • Asas profesionalitas ,yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang ada.
  • Asas akuntabilitas ,yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelengaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Asas - asas  yang tercantum dalam UU No.28 Tahun 1999 tersebut pada awalnya ditujukan untuk penyelenggaraan negara secara keseluruhan,berbeda dengan asas - asas dalam AAUPL yang sejak semula hanya ditujukan pada pemerintah dalam arti sempit ,sesuai dengan istilah bestuur pada Algement beginselen van behoorlijk bestuur  bukan regering atau overheid yang mengadung pemerintah dalam arti luas.


Last modified: Thursday, 17 June 2021, 8:59 AM