3.2 Kondisi Penyebab Pembubaran

Pembubaran Karena Tindakan Sekutu

1.Pencapaian waktu atau tercapainya tujuan

Bila persekutuan tidak mempunyai umur tetap maka disebut dengan persekutuan firma sukarela (partnership at will)

2.Persetujuan bersama dan saling menguntungkan

3.Perubahan dalam kepemilikan (penerimaan seorang sekutu baru, pengunduran diri seorang sekutu, kematian salah seorang sekutu)

4.Perubahan bentuk persekutuan menjadi perseroan terbatas

 

Pembubaran Karena Ketentuan Undang-undang

1.Kematian seorang anggota sekutu

2.Pailit atau bangkrut seorang sekutu atau firma itu sendiri

3.Perang terhadap negara salah seorang sekutu (bila anggota sekutu terdiri dari berbagai kewarganegaraan).

Pada umumnya perang mengakibatkan terputusnya hubungan diplomatis dan hubungan kerja lainnya


Pembubaran Karena Keputusan Pengadilan

1.Salah seorang sekutu dinyatakan tidak waras sehingga tidak mampu mengambil keputusan

2.Perselisihan internal sehingga diselesaikan melalui jalur pengadilan.

3.Persekutuan tidak menguntungkan lagi



Last modified: Wednesday, 3 March 2021, 1:03 AM