7.2. Pembukuan Agen dan Cabang

PEMBUKUAN AGEN DAN KANTOR CABANG

Ada 2 (dua) metode pencatatan pada Agen yaitu :

Ø  Laba atau rugi kantor agen tidak dipisahkan dengan laba atau rugi kantor pusat.

Ø  Laba atau rugi kantor agen dipisahkan dengan laba atau rugi kantor pusat.

Untuk tujuan pengendalian intern dan penilaian kinerja kantor pusat, sebaiknya digunakan metode yang kedua dan secara khusus apabila kantor pusat memiliki lebih dari satu kantor agen. Namun dalam prakteknya yang sering digunakan adalah metode yang pertama atau laba/rugi kantor agen tidak dipisahkan dengan laba atau rugi kantor pusat.


Last modified: Tuesday, 15 March 2022, 3:09 PM