Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum membahas konsep dasar, hakikat, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup ilmu hukum sebagai landasan untuk mempelajari berbagai bidang hukum
Mata kuliah Hukum dan Masyarakat membahas hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial di dalam masyarakat. Mahasiswa akan mempelajari bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dipatuhi, atau bahkan dilanggar sebagai bagian dari dinamika sosial. Kajian diarahkan untuk memahami hukum tidak hanya sebagai norma tertulis, tetapi sebagai institusi sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Mata kuliah Ilmu Negara membahas konsep dasar mengenai negara sebagai organisasi kekuasaan, tujuan negara, bentuk-bentuk negara, serta prinsip-prinsip dan simbol-simbol negara
Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia membahas konsep dasar, sistem, dan tata hukum yang berlaku di Indonesia sebagai landasan bagi mahasiswa dalam memahami hukum nasional. Materi meliputi pengertian dan tujuan hukum, sumber-sumber hukum, asas dan norma hukum, sistem hukum Indonesia, pembidangan hukum, tata urutan peraturan perundang-undangan, lembaga-lembaga penegak hukum, serta hubungan antara hukum dengan kehidupan masyarakat dan negara
Hukum Kearifan Lokal merupakan mata kuliah yang membahas konsep, prinsip, nilai, norma, dan praktik kearifan lokal yang berkembang dalam kehidupan masyarakat serta kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia. Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai hubungan antara hukum, masyarakat, adat, budaya, dan kearifan lokal, termasuk keberadaan hukum adat dan norma-norma lokal dalam kehidupan sosial.
Mata kuliah Hukum Administrasi Negara membahas konsep, asas, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam negara hukum.
Mata kuliah Hukum Tata Negara membahas prinsip, asas, struktur, dan dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fokus utama mencakup pembagian kekuasaan, hubungan antar lembaga negara, kedudukan warga negara, prinsip konstitusionalisme, mekanisme checks and balances, serta perkembangan ketatanegaraan pasca-amandemen UUD 1945.
- Pengajar: Agus Armaini
- Pengajar: Sigar P. Berutu