DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH HUKUM AGRARIA
Membahas ilmu mengenai hukum Agraria positif yang didasarkan pada UUD 1945, beserta peraturan perundang-undangan pelaksanaannya juga membahas tentang macam-macam hak atas tanah dalam UUPA UU No.5 Tahun 1960 termasuk hak pengelolaan, penguasaan, pendaftaran tanah dan kepemilikan tanah.
CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH HUKUM AGRARIA
Dapat memahami dan mendalami penyusunan agraria baik ilmu hukum agraria hukum positif yang didasarkan pada UUD 1945, beserta peraturan perundang-undangan pelaksanaannya ,termasuk hak pengelolaan, pemilikan tanah melalui Land Reform, perencanaan penggunaan tanah dan pendaftaran tanah.
- Pengajar: Muhammad Ali Adnan
- Pengajar: Nova Mawar Hutabarat
- Pengajar: Rizki Rizki