Mata ajar ini diberikan untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar pengendalian mutu dan kode etik profesi sehingga mampu membuat perencanaan audit, melaksanakan audit di lapangan dan menyusun laporan audit, serta melakukan jasa-jasa atestasi dan assurance lainnya berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. Dengan demikian mereka diharapkan mampu menerapkan pengetahuan dan keahliannya sebagai auditor serta mengembangkan keahliannya untuk memecahkan masalah-masalah yang berhubungan dengan audit, termasuk kemampuan mengambil keputusan serta keahlian dalam menyiapkan dan menyampaikan komunikasi profesional dan bekerja dengan orang lain.