Dengan mempelajari tindak pidana khusus diharapkan mahasiswa dapat
memperoleh impromasi yang seluas-luasnya mengenai definisi hukum pidana khusus
Ruang Lingkup hukum pidana khusus, eksistensi dan Tujuan hukum pidana khusus,
Perbedaan, Pesamaan, dan Keterkaitan tindak pidana ekonomi dengan bidang Hukum
lainnya.
- Pengajar: Sonya Airini Batubara
- Pengajar: Marudut Hutajulu
- Pengajar: Iwan Setyawan
- Pengajar: Dewi Ervina Suryani