Pokok Topik Kursus
- Umum
- TOPIK 1 - PENDAHULUAN
TOPIK 1 - PENDAHULUAN
A. Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Djoyodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht. Di samping istilah itu, sinonim Hukum Perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Di lihat dari ruang lingkupnya, istilah Hukum Perdata dalam arti luas, meliputi Hukum Privat Materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Istilah perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana. Ada juga yang memakai istilah Hukum Sipil untuk Hukum Privat Materiil, tetapi karena istilah sipil juga lazim dipakai sebagai lawan dari militer. Istilah Hukum Perdata, dalam arti yang sempit, sebagai lawan Hukum Dagang, seperti dalam Pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara Indonesia terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, serta Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
Istilah Perdata telah diterima secara resmi untuk pertama kali dan dicantumkan dalam perundangundangan Indonesia, yaitu:
1. Konstitusi RIS yang dicantumkan dalam Pasal 15 ayat 2, Pasal 144 ayat (1), Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (1). 2
2. UUDS yang dicantumkan dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (3).
Hukum Perdata dapat dibagi dalam dua macam, yaitu Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil. Hukum Perdata Materil lazim disebut Hukum Perdata, sedangkan Hukum Perdata Formil disebut Hukum Acara Perdata, yaitu yang mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Jika dilihat dalam bahasa Inggrisnya, Hukum Perdata dikenal dengan istilah Civil Law. Kata Civil berasal dari bahasa Latin yakni, Civis yang berarti warga negara. Hal tersebut berarti, bahwa Civil Law atau Hukum Sipil merupakan hukum yang mengatur tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan hak-hak warga negara dan atau perseorangan. Jika dilihat dari berbagai literatur yang ditulis para sarjana, juga dijumpai berbagai macam definisi Hukum Perdata, terkadang satu sama lainnya berbedabeda, namun tidak menunjukkan perbedaan yang prinsipil. Kebanyakan para sarjana menganggap Hukum Perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi) yang berbeda dengan Hukum Publik sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum (masyarakat). Berikut pengertian Hukum Perdata oleh beberapa pakar hukum, yaitu:
1. Soebekti, Hukum Perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2. Sri Soedewi, Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan yang lain.
3. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan satu sama lain tentang hak dan kewajiban. 4
. Sudikno Merto Kusumo, Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
5. Safioedin, Hukum Perdata adalah hukum yang memuat peraturan dan ketentuan hukum yang meliputi hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain didalam masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
6. Vollmar, Hukum Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang didalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.
7. Van Dunne, Hukum Perdata adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya,hak milik dan perikatan.
Oleh karena itu dapat kita simpulkan, bahwa Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Dari berbagai paparan tentang Hukum Perdata di atas, dapat ditemukan unsur-unsurnya, yaitu:
1. Adanya kaidah hukum;
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain;
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.
Jadi, subtansi yang diatur dalam Hukum Perdata antara lain, yaitu:
1. Hubungan keluarga. Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan masyarakat. Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
B. Sumber-Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum adalah asal mula Hukum Perdata, atau tempat di mana Hukum Perdata ditemukan. Asal mula menunjuk kepada sejarah asal dan pembentuknya, sedangkan “tempat” menunjukkan kepada rumusan-rumusan tersebut dimuat, ditemukan dan dapat dibaca. Sumber dalam arti “sejarah asalnya”, di mana Hukum Perdata adalah buatan Pemerintah Kolonial Belanda yang terhimpun dalam Burgelijk Wetbook (B.W). Berdasarkan aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), B.W itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang yang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti “Pembentuknya” adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu, atas dasar aturan peralihan, B.W dinyatakan tetap berlaku, hal ini berarti pembentuk UUD 1945 ikut menyatakan berlakunya B.W. yang disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturanaturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber dalam arti materiil adalah sumber dalam arti “tempat“ adalah Staatsblad (Stbl) atau Lembaran Negara di mana dirumusan ketentuan undangundang Hukum Perdata dapat dibaca oleh umum. Contoh, Stbl. 1847-23 memuat B.W, L.N. 1974-1 memuat Undang-Undang Perkawinan. Keputusan Hakim (yurisprudensi) juga termasuk sumber dalam arti tempat di mana Hukum Perdata yang dibentuk hakim dapat dibaca, sehingga sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti materiil.
2. Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volmar membagi sumber Hukum Perdata menjadi 4 (empat) macam, yaitu: KUH Perdata, Traktat, Yurisprudensi dan Kebiasaan. Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Terutama erat kaitannya dengan perjanjian internasional. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia. Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihakpihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya, tentang pengertian perbuatan melawan hukum, dengan adanya putusan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Putusan tersebut dijadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan sengketa perbuatan melawan hukum. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu sumber Hukum Perdata tertulis dan sumber Hukum Perdata tidak tertulis. Sumber Hukum Perdata tertulis, yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah Hukum Perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah Hukum Perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundangundangan, traktat dan yurisprudensi. Sumber Hukum Perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah Hukum Perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis, seperti dalam hukum kebiasaan.
Secara khusus, sumber Hukum Perdata Indonesia terulis, yaitu:
1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), merupakan ketentuan-ketentuan umum Pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal)
2. KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW), merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi
3. KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yang terdiri atas 754 pasal, meliputi Buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, undang-undnag ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek.
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan, dan ketentuanketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Undangundang ini mencabut berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 adalah karena tidak sesuai lagi dengan kegiatan kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata perekonomian Indonesia.
7. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ada 3 (tiga) pertimbangan lahirnya, yaitu: a) adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan. b) jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundangundangan secara lengkap dan komprehensif. c) untuk memenuhi kebutuhan hukum yang lebih dapat memacu serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibuat ketentuan yang lengkap mengenai jaminan fidusia; dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiduasia.
8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS) untuk mengatur hubungan hukum publik dan mengatur hubungan Hukum Perdata.
9. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur 3 (tiga) hal, yaitu Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.
Oleh karena itu dapat disimpulkan, bahwa di dalam Hukum Perdata terdapat juga 2 (dua) kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis. Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidahkaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah tidak tertulis. Kaidah Hukum Perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah Hukum Perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
C. Objek dan Subjek Hukum Perdata
Obyek Hukum Perdata
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi, obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda dalam hukum perdata diatur dalam Buku II KUH Perdata, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian Hukum Perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak/belum ada yang (dapat) memilikinya. Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II KUH Perdata mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang-undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan.
Subjek Hukum Perdata
Subyek hukum (rechts subject) menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia (Naturlijke Person), yaitu manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Pengertian secara yuridisnya, ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu: a. manusia mempunyai hak-hak subyektif. b. kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata).
2. Badan hukum (Vicht Person), yaitu badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuanpersetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro adalah suatu badan yang di samping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingankepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Sarjana lain mengatakan bahwa badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan). Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan bahwa baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupakan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban. Kalau dilihat dari berbagai pendapat di atas, badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu:
1. Badan hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
- TOPIK 5 - UTS
- TOPIK 10 - UAS