Mata kuliah Hukum Siber membahas dan menganalisis perkembangan ruang siber serta implikasinya terhadap sistem hukum, teori hukum, arsitektur regulasi nasional, yurisdiksi lintas batas, perlindungan data pribadi, tanggung jawab platform digital, cybercrime, pembuktian elektronik, transaksi digital, artificial intelligence, cybersecurity, kebebasan berekspresi, perbandingan hukum, serta rekonstruksi politik hukum siber. Pembelajaran diarahkan pada kemampuan tingkat magister untuk melakukan analisis kritis, evaluasi, perbandingan, penyusunan argumentasi hukum, dan perumusan rekomendasi berbasis sumber hukum dan penelitian ilmiah
- Pengajar: Emir Syarif Fatahillah Pakpahan
- Pengajar: Anna Maria Adventrina Turnip