Prinsip Pemberian Kredit

Prinsip pemberian kredit oleh bank kepada nasabah debitur berpedoman kepada dua prinsip, yaitu:

1. Prinsip Kepercayaan

Dalam hal ini dapat dikaitkan bahwa pemberian kredit oleh bank kepada nasabah debitur selalu didasarkan kepada kepercayaan. Bank mempunyai kepercayaan bahwa kredit yng diberikannya bermanfaat bagi nasabah debitur sesuai dengan pruntukannya, dan terutama sekali bank percaya nasabah debitur yang bersangkutan mampu melunasi utang kredit beserta bunga dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

2. Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principle)

Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk pemberian kredit kepada nasabah debitur harus selalu berpedoman dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip ini antara lain diwujudkan dalam bentuk penerapan secara konsisten berdasarkan iktikad bik terhadap semua persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberian oleh bank yang bersangkutan.