Pengertian kredit dan Unsur kredit
PENGERTIAN KREDIT MENURUT UNDANG – UNDANG
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu:
- Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
- Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain;
- Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu;
- Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.
Unsur-unsur kredit ada lima, yaitu kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, risiko, dan balas jasa.
1. Kepercayaan
Dalam perjanjian kredit, harus ada kepercayaan antara kedua belah pihak. Kepercayaan ini terutama adalah pemberi pinjaman kepada peminjam. Untuk itu pemberi pinjaman harus menyelidiki terlebih dahulu siapa calon debiturnya agar ada kepastian untuk mengembalikannya.
2. Kesepakatan
Dalam kredit, pasti ada kesepakatan, antara lain bahwa pihak satu akan menyerahkan uang atau barang dan pihak kedua akan mengembalikan uang atau barang tersebut di kemudian hari. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan hak dan kewajiban yang disaksikan oleh notaris.
3. Jangka Waktu
Setiap kredit pasti ada jangka waktunya, bisa dalam jangka waktu pendek maupun panjang. Jangka waktu ini juga sudah disepakati bersama.
4. Risiko
Kedua pihak memiliki risiko ketika bertransaksi kredit. Pihak kreditur memiliki risiko jika terjadi kredit macet. Sedangkan debitur memiliki risiko membayar biaya tambahan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
5. Balas Jasa
Tentu suatu institusi tidak memberi kredit secara cuma-cuma. Ada balas jasa yang sudah disepakati, entah itu disebut bunga, komisi, biaya administrasi, maupun bagi hasil.