Fungsi Bidan dalam Gender dan HAM

 Fungsi Bidan dalam Gender dan HAM

1. Pengertian HAM

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan : 2002). Dalam pasal 1 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah –Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungn harkat dan martabat manusia.

2. Fungsi Bidan dalam Gender

Secara kuadrat perempuan dan laki-laki adalah dua jenis kelamin berbeda. Perbedaan yang bersifat universal tersebut banyak yang salah artikan sebagai sebuah sekat yang membentengi ruang gerak.

  • Peran Bidan untuk kesetaraan gender dalam pelayanan KB adalah meningkatkan pelayanan Bidan dalam hal konseling dan pedidikan kesehatan tidak hanya untuk perempuan, tetapi juga untuk keluarga
  • Indonesia masih menempati urutan tertinggi dengan AKI mencapai 307/100 ribu kelahiran dan AKB mencapai 45/1000 kelahiran hidup. Perempuan sering menghadapi hambatan mendapat akses pelayanan kesehatan, hal ini disebabkan jarak geografis, jarak sosial budaya dan ekonomi. Sehingga Bidan sangat berperan dalam menyelesaikan permasalahan ini untuk memberikan pelayanan yang layak kepada perempuan terutam daerah terpencil.
  • Bidan dalam memberikan pelayanan tidak membeda-bedakan status ekonomi seseorang melainkan mengutamakan keselamatan terlebih dahulu tampa melihat ekonomi seseorang.

3. Fungsi Bidan dalam HAM

Adapun fungsi Bidan dalam Hak Asasi Manusia sebagai berikut :

  • Memberikan hak kepada semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut./ contohnya bidan memberikan informasi secara lengkap kepada klien saat klien tersebut ingin menggunakan jasa KB (Keluarga Berencana) dan bidan memberi hak kepada klien untuk mengambil keputusan sesuai keinginan kliennya
  • Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta memberikan hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud. Misalnya, bidan membrikan penyuluhan tentang kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi kepada masyarakat dan memberikan pelayanan serta informasi kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik.
  • Memberikan hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. Akhlak reproduksi merupakan hak asasi manusia. Contohnya setelah bidan memberikan informasi kepada klien, bidan tidak boleh memaksakan klien atau menekan klien untuk mengambil keputusan secepatnya.

Last modified: Thursday, 21 November 2024, 11:18 AM