Prinsip belajar sepanjang hayat

Prinsip Belajar Sepanjang Hayat

Payung hukum yang langsung mengatur kebijakan pendidikan di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal-pasal yang menjelaskan secara langsung istilah pendidikan sepanjang hayat tercantum dalam Bab III tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 4, Ayat (3) yang menyebutkan bahwa ”Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat”. Bagian lain yang membahas tentang ini adalah Bab IV, Bagian Kesatu tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pasal 5, Ayat (5) yang menjelaskan bahwa ”Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat”.

Penjabaran berikutnya dari terminologi program belajar sepanjang hayat dijelaskan dalam bab dan pasal yang berbeda. Dalam konteks penelitian ini, program belajar sepanjang hayat lebih sering diposisikan dalam kerangka berfikir jalur pendidikan nonformal sesuai ruang lingkup dan pembatasan penelitian. Pendidikan nonformal merupakan salah satu jalur pendidikan, disamping pendidikan formal dan informal dalam kerangka sistem pendidikan nasional (Pasal 13, Ayat 1).

Pendidikan sepanjang hayat dalam kaitannya dengan kegiatan Pendidikan Non Formal, telah memberikan arah dan prinsip-prinsip dalam mengembangkan kegiatan Pendidikan Non Formal. 

Prinsip-prinsip Pendidikan Non Formal tersebut meliputi : 

1) Pendidikan hanya berakhir apabila manusia telah meninggalkan dunia fana. 

2) Pendidikan Non Formal mendorong motivasi yang kuat bagi semua peserta didik untuk berperan dalam merencanakan dan melakukan kegiatan belajar secara terorganisir (organized) dan sistematis. 

3) Kegiatan belajar ditunjukkan untuk memperoleh, memperbaharui pengetahuan dan aspirasi yang telah dan harus dimiliki oleh peserta didik. 

4) Pendidikan memiliki tujuan berangkai dalam mengembangkan kepuasan diri setiap peserta didik yang menjalani kegiatan belajar. 

5) Perolehan pendidikan merupakan prasyarat bagi perkembangan kehidupan manusia. 

6) Pendidikan luar sekolah mengakui eksistensi dan pentingnya pendidikan persekolahan.

 Ciri-ciri Pendidikan Non Formal yaitu : 

1) Memberikan kesempatan pendidikan bagi setiap orang sesuai dengan minat, usia dan kebutuhan belajar masing-masing.

2) Dalam menyelenggarakan pendidikannya selalu melibatkan peserta didik dimulai sejak kegiatan perencanaan, pelaksanaan, proses, hasil serta sampai pada pengaruh kegiatan belajar yang dilaksanakan tersebut. 

3) Memiliki tujuan sesuai dengan kebutuhan kehidupan individu yang dilaksanakan didalam proses pendidikannya.


Terakhir diperbaharui: Friday, 22 November 2024, 15:36