Kewajiban terhadap tugasnya

  • Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna  terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan  profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
  • Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan  mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan  konsultasi dan atau rujukan
  • Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat  dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh  pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien

Terakhir diperbaharui: Friday, 1 November 2024, 14:58