CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 22
Contoh 1. Perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor
PT Royal Prima mengimpor barang dari Inggris dengan harga faktur senilai USD 500.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam PMK No. 16/PMK.010 Tahun 2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 3% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 5% dari harga faktur. Bea Masuk (BM) sebesar 10% dan Bea Masuk Tambahan sebesar 6%. Kurs pajak saat itu sebesar Rp14.550 per dolar Amerika Serikat.
Maka, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut Ditjen Bea Cukai adalah:
(a) Harga Faktur (Cost) USD 500.000
(b) Biaya Asuransi (Insurance) (3% x USD 500.000) USD 15.000
(c) Biaya Angkut (Freight) (5% x USD 500.000) USD 25.000
CIF (Cost, Insurance, Freight) (a + b + c) USD 540.000
(d) CIF (dalam rupiah) (USD 540.000 x Rp 14.550) Rp 7.857.000.000
(e) Bea Masuk (10% x Rp7.857.000.000) Rp 785.700.000
(f) Bea Masuk Tambahan (6% x Rp7.857.000.000) Rp 471.420.000
Nilai Impor (d + e + f) Rp 9.114.120.000
1. Perhitungan PPh Pasal 22 jika memiliki API
= (Tarif PPh Pasal 22 memiliki API x Nilai Impor)
= 2,5% x Rp 9.114.120.000
= Rp 227.853.000
2. Perhitungan PPh Pasal 22 jika tidak memiliki API
= (Tarif PPh Pasal 22 tidak punya API x Nilai Impor)
= 7,5% x Rp. 9.114.120.000
= Rp 683.559.000
Contoh 2. Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Bendaharawan
PT Royal Prima berkedudukan di Kota Medan menjadi pemasok alat-alat tulis kantor untuk Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Pada tanggal 1 Agustus 2022, PT Royal Prima melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dengan nilai kontrak sebesar Rp 22.200.000 (nilai sudah termasuk PPN).
Maka, perhitungan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi adalah:
Nilai kontrak termasuk PPN Rp 22.200.000
DPP (100/111) x Rp22.000.000 Rp 20.000.000
PPN dipungut (11% dari DPP) Rp 2.200.000
PPh Pasal 22 yang dipungut adalah :
Tarif x Harga Pembelian (blm termasuk PPN)
= 1,5% x Rp 20.000.000 Rp 300.000
Besar Pajak Penghasilan pasal 22 yang dipungut Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 300.000.
Contoh 3. Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu - Kertas
PT HVS merupakan perusahaan kertas yang menjual hasil produksinya kepada PT Unpri senilai Rp22.200.000.000. Harga ini sudah termasuk PPN sebesar 11%.
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas adalah:
DPP PPN:
= (100/111) x Rp22.200.000.000
= Rp 20.000.000
PPh Pasal 22 atas penjualan kertas:
= (Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan kertas x DPP PPN)
= 0,1% x Rp 20.000.000
= Rp 20.000
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas adalah sebesar Rp 20.000.
Contoh 4. Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu - Semen
PT Semen menjual hasil produksinya berupa semen kepada PT Panglong senilai Rp22.200.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen adalah:
DPP PPN:
= (100/111) x Rp22.200.000
= Rp20.000.000
PPh Pasal 22 penjualan semen:
= (Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan semen x DPP PPN)
= 0,25% x Rp20.000.000
= Rp 50.000
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen adalah sebesar Rp 50.000.
Contoh 5. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Hasil Produksi Migas ( PPh 22 BUMN )
PT BBM selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp 900.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada PT Galon yang merupakan bukan perusahaan SPBU. Maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah:
Pajak penghasilan Pasal 22 atas penyerahan hasil produksi migas:
= (Tarif PPh 22 hasil produksi migas x Nilai jual)
= 0,3% x Rp 900.000.000
= Rp 2.700.000
Contoh 6. Perhitungan PPh 22 atas Pembelian Bahan untuk Industri
PT BAJU merupakan perusahaan tekstil dan membeli bahan untuk tekstil untuk produksinya yang akan diekspor dari pedagang pengumpul CV KAIN senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN).
Perhitungan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan industri adalah:
= (Tarif PPh Pasal 22 atas pembelian bahan industri x Harga pembelian)
= 0,25% x Rp300.000.000
= Rp740.000
Contoh 7. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Komoditas
PT ROTI mengimpor gandum dari Australia dengan harga faktur USD 250.000. Biaya asuransi sebesar 2% dari nilai faktur dan biaya angkut sebesar 8% dari nilai faktur. Bea Masuk yang dibebankan dari impor gandum ini adalah 7,5% dan Bea Masuk Tambahan 2,5%. Kurs pajak saat itu sebesar Rp14.220 per dolar AS.
Perhitungan PPh Pasal 22 atas impor gandum tersebut adalah:
(a) Harga Faktur (Cost) USD 250.000
(b) Biaya Asuransi (Insurance) (2% x USD 250.000) USD 5.000
(c) Biaya Angkut (Freight) (8% x USD 250.000) USD 20.000
(Cost, Insurance, Freight) (a + b + c) USD 275.000
(d) CIF (dalam rupiah) (USD275.000 x Rp14.220) Rp 3.910.000.000
(e) Bea Masuk (7,5% x Rp3.910.000.000) Rp 293.250.000
(f) Bea Masuk Tambahan (2,5% x Rp3.910.000.000) Rp 97.750.000
Nilai Impor (d + e + f) Rp 4.037.075.000
Dengan demikian besar Pajak penghasilan pasal 22 atas impor gandum bila memiliki angka pengenal importir adalah:
= (Tarif PPh Pasal 22 impor komoditas dan memiliki API x Nilai Impor)
= 0,5% x Rp 4.037.075.000
= Rp 20.185.375
Contoh 8. Perhitungan PPh 22 atas Penjualan Barang Mewah - Apartemen
PT PROPERTI merupakan perusahaan pengembang properti yang menjual apartemen dengan nilai Rp 50.000.000.000 kepada Sultan. Harga jual ini tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Maka, PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah berupa apartemen ini sebesar:
= (Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah apartemen x Nilai jual barang mewah)
= 1% x Rp50.000.000.000
= Rp500.000.000
Contoh 9. Perhitungan PPh 22 atas Penjualan Barang Mewah - Kapal Pesiar
PT KAPAL LAUT menjual kapal pesiar dengan nilai Rp 800.000.000.000 kepada PT WISATA. Nilai ini tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Dengan demikian perhitungan PPh Pasal 22 atas penjualan kapal pesiar ini adalah:
= (Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah kapal pesiar x Nilai jual barang mewah)
= 5% x Rp 800.000.000.000
= Rp 40.000.000.000