SUBJEK, OBJEK DAN FUNGSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 24 yaitu wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. 

Yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Fungsi PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut :

1.    Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan untuk menghindarkan pajak berganda, tapi jumlah yang dikreditkan dibatasi

2.    Indonesia menganut Tax credit yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limitation.


Last modified: Thursday, 17 November 2022, 10:53 AM