Contoh 1:
PT Langit Biru bergerak di bidang produksi makanan dimana penjualannya dimasukkan ke banyak
supermarket atau toko besar. Tidak hanya itu,
Perusahaan ini juga melakukan ekspor di luar negeri seperti
Thailand dan
Korea. Misalnya pada
data pajak, angsuran PPh 25
yang sudah dibayarkan pada tahun 2021
adalah Rp168.982.456
dan jumlah penghasilan PT Langit Biru
tahun 2022
dalam setahun lebih dari
Rp50.000.000.000 maka penghitungannya menggunakan tarif
22%. Adapun laba-rugi sebelum pajak tahun 2022 adalah
Rp937.688.000.
Hitunglah Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2022!
Jawaban :¨
PPh Badan Terutang =
Rp937.688.000 x 22% = Rp206.291.360
PPh Pasal 29 :
Pajak Badan Terutang = Rp206.291.360
Angsuran PPh 25 (2021) = Rp168.982.456
PPh Pasal 29 Kurang Bayar (2022)Rp 37.308.904
¨Angsuran
PPh Pasal 25 (2022) :
Rp206.291.360 = Rp17.190.947
12
bulan
* Note : Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2022 sebesar Rp
17.190.947 akan dibayarkan atau diangsur mulai Masa April 2023 hingga Masa Maret 2024.
Contoh 2:
PT Langit Biru bergerak di bidang produksi makanan dimana penjualannya dimasukkan ke banyak
supermarket atau toko besar. Tidak hanya itu,
Perusahaan ini juga melakukan ekspor di luar negeri seperti
Thailand dan
Korea. Misalnya pada
data pajak, angsuran PPh 25 tahun 2021
yang
sudah dibayarkan adalah
Rp80.000.000 dan jumlah penghasilan PT Langit Biru
dalam 2022 setahun lebih dari
Rp50.000.000.000 maka penghitungannya menggunakan tarif
22%. Adapun laba-rugi sebelum pajak tahun 2022 adalah Rp
800.000.000. Total kredit pajak tahun 2022
adalah 50.000.000.
Hitunglah Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2022!
Jawaban :
PPh Badan Terutang
: Rp800.000.000
x
22% = Rp176.000.000
Kredit Pajak = Rp 50.000.000
DPP PPh
25
Rp 126.000.000
PPh Pasal 29 :
DPP PPh
25 = Rp 126.000.000
Angsuran PPh 25
(2021) =
Rp
80.000.000
PPh 29 Kurang Bayar Rp
46.000.000
¨
¨Angsuran
PPh Pasal 25 (2022):
Rp126.000.000 = Rp10.500.000
12 bulan
* Note : Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2022 sebesar Rp
17.190.947 akan dibayarkan atau diangsur mulai Masa April 2023 hingga Masa Maret 2024.
Contoh 3 :
Jumlah Pajak Penghasilan Tuan Purnama yang terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh 2022 sebesar Rp50.000.000. Jumlah kredit pajak Tuan
Purnama pada
tahun 2022
adalah
Rp21.500.000, dengan rincian sebagai berikut:
¨PPh Pasal 21
Rp10.000.000
¨PPh Pasal 22
Rp5.000.000
¨PPh Pasal 23
Rp3.000.000
¨PPh Pasal 24
Rp3.000.000
Berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tuan Purnama untuk tahun 2022:
Jawaban :
PPh terutang tahun 2022 Rp 50.000.000
Kredit pajak:
PPh Pasal 21 Rp 10.000.000
PPh Pasal 22 Rp 5.000.000
PPh Pasal 23 Rp 3.000.000
PPh Pasal 24 Rp 3.500.000
Jumlah kredit pajak (Rp 21.500.000)
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2022 Rp 28.500.000
Besarnya PPh Pasal 25
per bulan adalah :
Rp 28.500.000/12
=
Rp 2.375.000.
Jadi,
Tuan Purnama harus membayar sendiri angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan mulai masa
Maret 2023 hingga masa Februari 2024 sebesar
Rp2.375.000.