SUBJEK DAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang no 36 Tahun 2008

Obejk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah penghasilan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang no 36 Tahun 2008 :

  1. Sewa Tanah Dan / Atau Bangunan Berupa Tanah, Rumah, Rumah Susun, Apartemen, Kondominium, Gedung Perkantoran, Pertokoan, Gedung Pertemuan Termasuk Bagiannya, Rumah Kantor, Toko, Rumah Toko, Gudang, Bangunan Industri.
  2. Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Meliputi Penjualan, Tukar Menukar, Perjannjian Perpindahan Hak, Pelepasan Hak, Penyerahan Hak, Lelang, Hibah, Waris, Atau Cara Lain Yang Disepakati.
  3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya
  4. Penghasilandari Pelaksanaan Kontruksi (Kontraktor)
  5. Penghasilan Dari Perencanaan Kontruksi (Konsultan)
  6. Hadiah Undian

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) adalah:

1.    Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah

2.    Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus

3.    Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Yang mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan

4.    Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan. Lalu badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Di mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan

5.    Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan dalam pasal 4 ayat (2) ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak




Last modified: Thursday, 2 November 2023, 11:08 AM