DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)

Dasar pengenaan pajak meliputi jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor; atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Nilai lain yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 75/PMK.03/2010 yaitu

a.     untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

b.    untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

c.     untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;

d.    untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

e.     untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;

f.      untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;

g.    untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;

h.    untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;

i.      untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;

j.      untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau

k.     untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.


Cara Menghitung DPP

Menghitung DPP jika yang diketahui Harga termasuk PPN

Contoh:

DPP                                      Rp 500.000.000     100%
PPN                                      Rp   55.000.000       11%

Harga jual termasuk PPN    Rp  555.000.000     111%

Maka mencari DPP jika diketahui harga termasuk PPN

DPP = 100/111 x Harga termasuk PPN

         = 100/111 x Rp 555.000.000                    = Rp 500.000.000

atau :

DPP = Harga termasuk PPN / 1,11

         = 555.000.000 / 1,11                                = Rp 500.000.000

sehingga PPN-nya:

PPN = 11% x DPP

PPN = 11% x Rp 500.000.000

        = Rp 55.000.000




 


Last modified: Wednesday, 13 December 2023, 4:02 PM