Bentuk-Bentuk Ketidakadilan Gender
1. Subordinasi (Penomorduaan)
Perempuan tidak memiliki peluang untuk mengambil keputusan bahkan menyangkut dirinya, perempuan harus tunduk pada keputusan yang diambil oleh laki –laki : penempatan perempuan di rumah keputusan keluarga memberikan kesempatan lebih pada laki –laki untuk meraih pendidikan, keterampilan maupun karier tidak memiliki kebebasan untuk menentukan masa depan dianggap lemah untuk memimpin suatu kelompok tidak memiliki hak pengelolaan ekonomi keluarga tidak berhak menerima warisan.
2. Marginalisasi (Peminggiran Ekonomi)
Peminggiran ekonomi perempuan adalah lemahnya kesempatan perempuan terhadap sumber –sumber ekonomi. Meskipun perempuan bekerja di sawah, kebun atau pasar mereka sering tidak mendapatkan hasil keringatnya, tidak memiliki kekuasaan mengatur hasil keringatnya, program – program peningkatan keterampilan maupun pengembangan ekonomi keluarga sering bias, karena hanya kaum laki – laki yang dianggap penting untuk mengikuti program tersebut.
3. Beban Kerja Berlebih
Kaum perempuan pada umumnya memiliki tiga peran (triplerole) yakni peran produktif, reproduktif dan memelihara masyarakat. Jam kerja perempuan lebih panjang tidak ada kesempatan untuk melakukan hal – hal di luar rutinitasnya, tidak ada kesempatan untuk pengembangan diri.
4. Cap – Cap Negatif (Sterotif)
Berkembang gambaran – gambaran yang negatif terhadap kaum perempuan yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga menutup kesempatan diberbagai bidang,seperti ekonomi, politik maupun budaya