Persfektif Gender Terhadap Masalah Kesehatan Reproduksi
Isu kesehatan reproduksi telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia, hal
ini tercatat pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi yang menjamin setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan
reproduksi yang bermutu, aman dan dapat dipertanggung jawabkan, dimana
peraturan ini juga menjamin kesehatan perempuan dalam usia reproduksi sehingga
mampu melahirkan generasi yang sehat, berkualitas yang nantinya berdampak
pada penurunan angka kematian ibu.
Lebih lanjut, perempuan juga berhak menentukan dirinya ingin untuk hamil
atau tidak. Terkait hal ini, perempuan tentu saja berhak menentukan kehamilannya,
mengingat risiko hamil dan melahirkan yang masih sangat tinggi bagi perempuan. Resiko yang diakibatkan oleh kehamilan dan
melahirkan hanya dapat dirasakan oleh perempuan pemilik alat reproduksi.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah bergerak pada kehidupan
keluarga yang ramah gender dan melindungi perempuan dari budaya patriarki.
Mengadopsi dari Konferensi Internasional di Kairo pada tahun 1994, Departemen
kesehatan Republik Indonesia (2002) menjabarkan hak-hak reproduksi sebagai
berikut :
- Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
- Setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehatan reproduksi.
- Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tidak melawan hukum.
- Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
- Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan.
- Terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
- Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggung jawab.
- Setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS,Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
- Pemerintah, lembaga donor dan masyarakat harus mengambil langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan individu yang menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi.
- Hukum dan kebijakann harus dibuat dan dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang berhubungan dengan sekualitas dan masalah reproduksi
- Perempuan dan laki-laki harus bekerja sama untuk mengetahui haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta membangun dukungan atas hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.
- Konsep-konsep kesehatan reproduksi dan uraian hak-hak perempuan ini diambil dari hasil kerja International Women’s Health Advocates Worldwide.