PENGERTIAN ASURANSI
Apa itu asuransi?
Secara sederhana, kita semua sudah memahami bahwa asuransi merupakan program penjaminan yang akan membayar sejumlah manfaat pada tertanggung jika terjadi risiko sakit atau musibah.
Adapun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, asuransi adalah sebuah perjanjian di mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk penggantian dari kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan mungkin diderita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak tentu (tiba-tiba).
Last modified: Friday, 17 July 2020, 5:15 PM