Cara apply asuransi

Bagaimana cara apply?

Setelah mengetahui apa itu asuransi dan berbagai jenisnya, mari disimak juga bagaimana cara apply asuransi. Mulai dari persyaratan hingga proses pengajuannya.

 

Asuransi jiwa

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan asuransi jiwa adalah:

·         Kartu Keluarga

·         Scan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

·         Akta Kelahiran

·         Formulir pengajuan asuransi yang sudah diisi

·         Sejumlah uang untuk membayar biaya premi pertama

·         Usia saat mendaftar minimal 18 tahun, maksimal 54 tahun

Kemudian untuk proses pengajuannya adalah sebagai berikut.

Anda bisa mengajukan secara online lewat website milik asuransi, atau melalui agen asuransi. Apapun cara yang dipilih, Anda akan tetap dipertemukan dengan seorang penangggungjawab untuk membantu pendaftaran asuransi.

Setelah Anda memahami ilustrasi manfaat yang dijelaskan oleh pihak agen, maka selanjutnya adalah penandatanganan surat perjanjian.

Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), merupakan berkas yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon nasabah. Pastikan Anda membaca dengan seksama isi dari SPAJ sebelum menandatanganinya.

Setelah surat perjanjian ditandatangani, Anda bisa membayar premi awal ke pihak asuransi. Agen akan membimbing bagaimana cara membayar premi awal. Baik itu secara tunai, maupun melalui transfer.

 

Asuransi kesehatan

Sebelum memutuskan mau mendaftar dengan cara apa, pastikan Anda memiliki persyaratannya terlebih dahulu.

·         Kartu Keluarga

·         Scan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

·         Akta Kelahiran yang akan ditanggung (pribadi atau keluarga)

·         Usia tidak melewati 60 tahun saat mendaftar

Pengajuan bisa dilakukan secara online maupun offline. Secara offline, Anda bisa langsung menemui agen untuk mendaftar asuransi. Sedangkan secara online, cukup dengan mengisi data seperti nama dan nomor telepon pada website milik asuransi. Kemudian, petugas mereka akan menghubungi Anda.

Setelah Anda mendapatkan penjelasan lengkap mengenai ilustrasi manfaatnya, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir.

Baik pada asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan, ada beberapa kondisi yang mengharuskan Anda untuk menjalani medical check up. Prosedur ini tergantung dari besaran uang pertanggungan, atau apakah Anda mengambil manfaat penyakit kritis atau tidak.

Jika pada SPAJ diketahui Anda pernah menjalani operasi atau memiliki riwayat penyakit tertentu, maka pihak asuransi akan meminta Anda untuk menjalani medical check up. Itulah kenapa ada nasabah asuransi yang harus menjalani check up ada juga yang tidak.

Jika semua prosedur sudah dijalani, dan Anda cocok dengan plan yang ditawarkan oleh pihak asuransi, maka selanjutnya penandatanganan perjanjian bisa dilakukan.

 

 

 

Asuransi properti (bangunan) atau rumah

Berikut adalah persyaratan jika Anda hendak mengasuransikan rumah.

·         Fotokopi atau scan KTP

·         Fotokopi akta perusahaan (untuk properti atau rumah digunakan untuk keperluan kantor)

·         Fotokopi Sertifikat Tanah

·         Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

·         Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Cara pengajuannya memang lebih bagus dilakukan secara offline. Anda bisa menelpon perusahaan asuransi untuk membuat janji dengan agen. Pihak agen akan menjelaskan semua informasi yang perlu diketahui seperti ilustrasi manfaat dan ketentuan lainnya.

Sebelum penandatanganan perjanjian, pihak asuransi akan meninjau rumah atau bangunan yang akan diasuransikan. Hal ini penting untuk menentukan besaran uang premi. Jika kualitas konstruksi bangunan bagus, maka premi yang dibayar akan semakin murah.

 

Asuransi kendaraan

Syarat yang dibutuhkan saat mengajukan asuransi kendaraan, adalah sebagai berikut.

·         Fotokopi atau scan KTP

·         Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

·         Formulir pendaftaran (bisa didapatkan dari agen atau website asuransi)

·         Foto kendaraan

Pertama-tama, Anda harus menghubungi pihak asuransi secara online atau offline. Kemudian, pilih jenis asuransi kendaraan yang diinginkan.

Perjanjian dapat ditandatangani setelah Anda setuju dengan skema manfaat yang ditawarkan. Namun, perlu diingat bahwa jika Anda menggunakan kendaraan untuk melawan hukum, maka pihak asuransi tidak akan membayar ganti rugi jika terjadi kerusakan.

 

Klaim perawatan kesehatan (rawat inap)

Pertama-tama yang harus Anda lakukan adalah mengumpulkan persyaratannya sebagai berikut:

·         Formulir klaim manfaat asuransi, formulir ini bisa diunduh dari website asuransi,

·         Rekam medis asli dari rumah sakit,

·         Rincian penggunaan alat-alat medis, obat-obatan, serta konsultasi selama perawatan di rumah sakit,

·         Tagihan dan kuitansi asli dari rumah sakit.

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, lakukan langkah-langkah berikut.

1.      Mengisi formulir klaim dengan lengkap, termasuk mencantumkan nomor identitas, nomor polis, nama lengkap pemegang polis. Telepon pihak asuransi jika ada pertanyaan dalam mengisi formulir.

2.      Sertakan semua dokumen saat pengajuan klaim. Pengajuan klaim ini bisa dilakukan secara online dengan mengirim email pada petugas klaim yang ditunjukan asuransi. Bisa juga dibantu oleh pihak administrasi rumah sakit.

 

Klaim manfaat kematian

Selanjutnya adalah bagaimana untuk melakukan klaim jika terjadi kematian pada nasabah. Pertama, pihak ahli waris harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut;

·         Formulir klaim yang bisa diunduh dari website asuransi bersangkutan,

·         Surat keterangan kematian asli dari pihak rumah sakit, bertanda tangan dokter yang menangani tertanggung,

·         Kuitansi pembayaran rumah sakit beserta rincian alat-alat medis, obat-obatan, serta kelengkapan medis lainnya dipakai semasa dirawat,

·         Akta kelahiran (asli atau fotokopi yang dilegalisir),

·         Akta kematian (asli atau yang dilegalisir),

·         Kartu Tanda Pengenal tertanggung,

·         Bukti pemakaman dari Dinas pemakaman atau pihak berwenang,

·         Untuk meninggal karena kecelakaan atau kematian tidak wajar, sertakan keterangan kepolisian dan surat visum,

·         Untuk kematian di luar negeri, kematian diurus di pihak KBRI.

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda kemudian bisa melakukan proses klaim manfaat kematian.

1.      Hubungi pihak klaim asuransi untuk mengajukan klaim.

2.      Isi formulir klaim dengan lengkap, dan hubungi petugas klaim jika Anda menemukan kesulitan saat melengkapi formulir.

3.      Serahkan semua persyaratan klaim melalui email atau pos ke pihak asuransi yang terkait.

Manfaat klaim akan dikirimkan ke ahli waris sesuai perjanjian awal asuransi.

 

Klaim manfaat untuk asuransi rumah

Terakhir, mari kita simak juga persyaratan dan bagaimana cara untuk klaim asuransi properti, dalam pembahasan kali ini adalah kasus pencurian atau kerusakan di rumah.

Perhatikan dulu persyaratan-persyaratan berikut ini sebelum mengajukan klaim untuk asuransi rumah;

·         Formulir klaim yang sudah diisi lengkap, formulir klaim bisa diunduh dari website asuransi bersangkutan,

·         Rincian barang yang hilang (kasus pencurian) atau rusak, termasuk bukti pembelian untuk verifikasi,

·         Kronologi kejadian,

·         Foto tempat keluar masuk pencuri serta keterangan kehilangan dari polisi untuk kasus pencurian,

·         Untuk barang atau bagian rumah yang rusak, foto barang yang rusak, laporan teknis dari pihak yang memperbaiki rumah (misalnya, tukang yang memperbaiki), dan memuat penyebab kerusakan,

·         Proposal atau penawaran harga,

·         Dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan (claim discharge) yang ditandatangani nasabah.

Setelah semua dokumen ini lengkap, maka bisa dilakukan langkah pengajuan klaim.

1.      Laporkan kejadian ke petugas klaim asuransi bersangkutan, tidak lebih dari 7 hari setelah kejadian.

2.      Pihak asuransi akan menunjuk petugas loss adjuster atau peninjau untuk memeriksa kerusakan atau kehilangan yang dilaporkan. Petugas ini akan menyusun laporan kronologi ke pihak asuransi untuk keperluan klaim.

3.      Jika semua dokumen sudah diserahkan, termasuk laporan kronologi dari loss adjuster, maka pihak asuransi akan mengirimkan uang manfaat pada nasabah, maksimal, 7 hari setelah klaim disetujui.

Apapun manfaat yang Anda klaim, pastikan Anda menyimpan nomor petugas klaim (alarm center) asuransi untuk memudahkan pelaporan. Perlu diingat juga, bahwa pelaporan haruslah tidak melewati 7 hari setelah kejadian.

 


Last modified: Friday, 17 July 2020, 5:18 PM