SISTEM PEMBAYARAN DANA PENSIUN

Sistem Pembayaran Dana Pensiun

Ada dua jenis pembayaran uang pensiunan yang biasa dilakukan oleh perusahaan baik untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Ini sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998. Menurut ketentuan ini pembayaran yang tersedia yaitu Rumus Bulanan atau Rumus sekaligus.

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan beberapa pertimbangan, antar lain :

  • Perusahaan tidak ingin pusing dengan karyawan yang sudah pensiun
  • Untuk memberi kesempatan kepada pensiunan agar dapat mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk berusaha

Perhitungan menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut :

MP = Fpd x MK x PDP

Keterangan :

MP    : Manfaat Pensiun

FPd   : Faktor penghargaan dalam desimal

MK   : Masa Kerja

PDP : Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata rata beberapa     bulan terakhir

Sedangkan rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut :

MP = FPe x MK x PDP

Keterangan :

MP : Manfaat Pensiun

FPe : Faktor Penghargaan dalam presentase (%)

MK : Masa Kerja

PDP : Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakir atau rata rata beberapa bulan terakhir

Contoh :

Jika gaji terakhir anda sebelum pensiun adalah Rp 1.000.000 sedangkan masa kerja anda adalah 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5% x 20 x Rp 1.000.000 = Rp 500.000 (metode final earning)

Jika gaji awal kita adalah Rp 50.000 dan terkahir adalah Rp 1.000.000, kemudian dihitung secara rata-rata selama 20 tahun adalah Rp 400.000, maka pensiun perbulan yang diterima adalah 2,5% x 20 x Rp 400.000 (metode career average earning)

  1. Program Pensiun Iuran Pasti

Perhitungan menggunakan Rumus Sekaligus bagi PPIP adalah sebagai berikut :

IP = 3 x FPd x PDP

Keterangan:
IP     :  Iuran pensiun

FPd  : Faktor Penghargaan per tahun dalam Desimal

PDP : Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

Sedangkan perhitungan rumus Bulanan PPIP adalah sebagai berikut :

                        IP = 3 x FPe x PDP

Keterangan :

IP     : Iuran Pensiun

FPe  : Faktor Penghargaan per tahun dalam Persentase (%)

PDP : Penghasilan Dasar Pensiun per tahun


Last modified: Wednesday, 23 August 2023, 3:36 PM