Kriteria Asuransi Kredit
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah sebagai berikut:
- Kredit yang diberikan berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum
- Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit dari SE Bank Indonesia
- Debitur memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Debitur tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit.
- Debitur tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.
Terakhir diperbaharui: Sunday, 26 November 2023, 08:24