3.1 - Definisi Akuntansi Perkebunan
Akuntansi perkebunan adalah akuntansi yang diterapkan di perusahaan agribisnis perkebunan. Sedangkan pengertian perkebunan sendiri telah ditetapkan Di dalam UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2004 yaitu: "Segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat".
Dikaitkan dengan pengertian perkebunan tersebut diatas maka aktivitas akuntansi muncul ketika ada aktivitas perkebunan yang berdampak terhadap perubahan sumber daya keuangan perusahaan, yaitu pada saat penyediaan tenaga kerja, peralatan kerja, bibit, pupuk, mengolah tanah, menanam, memelihara, panen, pengolahan, penyimpanan, transportasi, dan pemasaran. Aktivitas terakhir terutama menjual akan menghasilkan pendapatan, sedangkan aktivitas sebelumnya mengakibatkan digunakannya sumber daya keuangan perusahaan.
Tujuan perkebunan adalah:
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Meningkatkan penerimaan negara
- Meningkatkan devisa negara
- Menyediakan lapangan kerja
- Meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing
- Memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri
- Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan
Sedangkan fungsi perkebunan adalah:
a. Ekonomi: Peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional;
b. Ekologi: Peningkatan konservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen dan penyangga kawasan lindung; dan
c. Sosial Budaya : Sebagai perekat dan pemersatu bangsa
Menurut UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 20014 tentang perkebunan, pengertian agribisnis perkebunan adalah suatu pendekatan usaha yang bersifat kesisteman mulai dari subsistem produksi, subsistem pengolahan, subsistem pemasaran, dan subsistem jasa penunjang.