4.6 - Piutang Antar Badan Hukum Jangka Pendek
Piutang antar badan hukum jangka pendek adalah piutang yang timbul sebagai akibat dari transaksi non usaha dengan pihak-pihak yang berelasi (memiliki hubungan dengan perusahaan), dan piutang tersebut akan diselesaikan dalam satu periode pembukuan dengan menggunakan kas atau aset lainnya. Pihak pihak berelasi adalah orang atau entitas lain yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangan. Transaksi dengan pihak berelasi adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pembuat laporan keuangan dengan pihak-pihak berelasi. Pihak-pihak yang berelasi ini kebanyakan adalah entitas badan usaha dilingkup BUMN perkebunan sendiri. Lazimnya pada setiap akhir tahun buku, entitas BUMN perkebunan mengadakan rapat koordinasi untuk melakukan rekonsiliasi saldo piutang antar badan hukum jangka pendek yang sebenarnya (riil) diantara entitas terkait.
Rekonsiliasi bertujuan untuk mendapatkan pengakuan saldo piutang yang sesungguhnya, sehingga tidak ada lagi perbedaan saldo piutang antar badan hukum tersebut. Piutang antar badan hukum jangka pendek dapat berupa piutang yang berasal dari transaksi di luar usaha melalui rekening antar badan hukum yang akan dilakukan pelunasan piutangnya secara reguler, misalnya piutang karena adanya biaya pengobatan atas nama karyawan di rumah sakit badan hukum entitas lingkup BUMN perkebunan. Selain itu, piutang antar badan hukum jangka pendek juga berasal dari piutang berupa modal kerja.
Untuk piutang antar badan hukum yang akan dilakukan pelunasan secara reguler, tidak perlu dilakukan uji penurunan nilai dalam menentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang antar badan hukum jangka pendek.
Untuk piutang antar badan hukum yang berupa modal kerja, perlu dilakukan uji penurunan nilai dalam menentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang antar badan hukum jangka pendek.
Piutang antar badan hukum jangka pendek diakui pada saat penyerahan aset sebesar jumlah yang diserahkan, dan selanjutnya dibuat jurnal:
Db.: Piutang antar badan hukum jangka pendek xxx
Kr.: Kas dan setara kas xxx
Pada saat pelunasan, dibuat jurnal:
Db.: Kas dan setara kas xxx
Kr.: Piutang antar badan hukum jangka pendek xxx
Penurunan nilai piutang antar badan hukum jangka pendek diakui sebagai kerugian pada periode terjadinya, dengan jurnal:
Db.: Beban penurunan nilai piutang antar badan hukum jangka pendek xxx
Kr.: Akumulasi penurunan nilai piutang antar badan hukum jangka pendek xxx
Pada saat terjadinya pemulihan nilai piutang lain-lain diakui sebagai keuntungan, dengan membuat jurnal:
Db.:Akumulasi penurunan nilai piutang antar badan hukum jangka pendek xxx
Kr. : Pendapatan non usaha xxx
Pada saat terjadinya penghapusan piutang lain-lain, dibuat jurnal:
Db.: Akumulasi penurunan nilai piutang antar badan hukum jangka pendek xxx
Db, : Beban penghapusan piutang antar badan hukum jangka pendek xxx
Kr. Piutang antar badan hukum jangka pendek xxx
Pada saat penerimaan pelunasan piutang lain-lain yang telah dihapuskan, dibuat jurnal:
Db.: Kas dan setara kas xxx
Kr. : Pendapatan non usaha xxx