PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Angsuran PPh 25 dapat dijadikan kredit pajak terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan WP di akhir tahun pajak yang diaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Merupakan salah satu penentu nilai pajak kurang (lebih) bayar.
Pada undang- undang no 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat 1 dinyatakan antara lain bahwa: "Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayarsendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan/atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.