DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
Dasar pengenaan pajak meliputi jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor; atau nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Nilai lain yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 75/PMK.03/2010 yaitu
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c. untuk penyerahan film cerita yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari perkiraan hasil rata-rata per judul film;
d. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar;
e. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
f. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga g. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar;
h. untuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang:
1. tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
2. tagihannya dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja,
yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
i. untuk penyerahan jasa di bidang periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan oleh perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya, yang:
1. diserahkan kepada pemasang pesan, yaitu pemerintah atau pemerintah dan badan usaha; dan
2. tagihannya dirinci antara tagihan atas penyerahan jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
Cara Menghitung DPP
Contoh:
1. Menghitung DPP dari Harga jual Rp 500.000.000
PKP A menjual BKP kepada PKP B dengan Harga jual Rp 500.000.000. Hitunglah DPP dan PPNnya!
DPP = 11/12 x Rp 500.000.000 = Rp 458.333.333
PPN = 12% x Rp 458.333.333 = Rp 55.000.000
Sama dengan, jika kita mengalikan PPN 11% dari harga jual
11% x 500.000.000 R55.000.000
2. Menghitung DPP Nilai Lain
· Pemberian Cuma - Cuma BKP/JKP.
PKP A dalam rangka promosi produk baru, memberikan sejumlah barang sebagai promosi atau hadiah. Barang tersebut diketahui memiliki harga jual sebesar Rp 20.000.000 termasuk laba kotor Rp 1.000.000. Hitunglah PPN yang dikenakan atas pemberian Cuma-Cuma tersebut!
DPP atas pemberian Cuma-Cuma = Harga Jual – Laba Kotor
Harga Jual Rp 20.000.000
Laba Kotor Rp 1.000.000
DPP Rp 19.000.000
PPN = 12% x (11/12 x Rp 19.000.000)
= 12% x Rp 17.416.667
=Rp 2.090.000
3. Menghitung DPP Besaran Tertentu
· Penyerahan Jasa Agen Asuransi
Seorang agen asuransi menerima komisi sebesar Rp 50.000.000 atas imbalan saja asuransi yang diberikan. Hitunglah PPN yang dipotong atas komisi jasa agen asuransi tersebut !
Komisi jasa agen asuransi Rp 50.000.000
DPP Nilai Lain = [10% x (11/12)] x 12% x Rp 50.000.000
= 1,1% x Rp 50.000.000
= Rp 550.000