Perekayasaan Pelaporan Keuangan-Rerangka Konseptual

PEREKAYASAAN PELAPORAN KEUANGAN

C.      Rerangka Konseptual

Dalam perekayasaan akuntansi, jawaban atas pertanyaan perekayasaan akan menjadi konsep-konsep terpilih yang dituangkan dalam dokumen resmi yang di Amerika disebut rerangka konseptual (conceptual framework). Bila operasi akuntansi dianalogi dengan kegiatan kenegaraan, rerangka konseptual dapat dianalogi dengan konstitusi sedangkan prosesnya dapat dianalogi dengan proses pemikiran dalam pembuatan konstitusi negara. Karena factor lingkungan dan kebutuhan unik tiap negara harus dipertimbangkan, rerangka konseptual yang dikembangkan dalam negara yang satu dapat berbeda dengan rerangka konseptual negara yang lain. Dengan kata lain, rerangka konseptual akan unik untuk tiap negara.

Tanpa rerangka konseptual sebagai “konstitusi” akan sangat sulitlah bagi penyusun standar untuk mengevaluasi argumen bahwa perlakuan akuntansi tertentu lebih baik dalam menggambarkan realitas ekonomi atau untuk menilai bahwa perlakuan akuntansi tertentu lebih efektif daripada perlakuan yang lain dalam rangka mencapai tujuan sosial dan ekonomik. Tanpa rerangka konseptual, tidak dapat dihindari kemungkinan para penyususun standar untuk menggunakan konsep-konsep menurut selera sendiri tanpa suatu haluan yang jelas sehingga ada kemungkinan “ganti dewan ganti standar.” Akibatnya, standar akuntansi yang diterbitkan tidak pernah konsisten.

          Menurut Kam (1990) manfaat-manfaat rerangka konseptual sebagai berikut:

a.       Memberikan pengarahan atau pedoman kepada badan yang bertanggungjawab dalam penyusunan/penetapan standar akuntansi.

b.      Menjadi acuan dalam memecahkan masalah-masalah akuntansi yang dijumpai dalam praktik yang perlakuannya belum diatur dalam standar atau pedoman spesifik.

c.       Menentukan batas-batas pertimbangan (bounds of judgment) dalam penyusunan statemen keuangan.

d.      Meningkatkan pemahaman pemakai statemen keuangan dan meningkatkan keyakinan terhadap statemen keuangan.

e.       Meningkatkan keterbandingan statemen keuangan antarperusahaan.

 

Salah satu model yang banyak dikenal saat ini adalah rerangka konseptual yang dikembangkan oleh FASB yang memuat empat komponen konsep penting yaitu :

a)      Tujuan pelaporan keuangan

b)      Kriteria kualitas informasi

c)      Elemen-elemen statemen keuangan

d)     Pengukuran dan pengakuan

 

Karena FASB mencanangkan agar rerangka konseptual mengandung aspek kependidikan kepada pemakai (educational aspect), FASB memasukkan deskripsi argument dan penalaran yang cukup rinci dalam tiap uraian konsep. Dengan demikian penalaran dan argument yang melekat dalam tiap penjelasan konsep-konsep dalam rerangka konseptual versi FASB membentuk seperangkat pengetahuan (knowledge) yang dapat dipandang sebagai suatu teori deduktif, normative untuk memahami lebih baik (to understand better) mengapa konsep tertentu dipilih bukan yang lain dan apa implikasinya. Validitas teori ini dapat dievaluasi/diverifikasi atas dasar penalaran logis yang melandasi tiap argumen.

Di bidang akademik, rerangka konseptual merupakan materi yang sangat berharga dalam pengajaran teori akuntansi yang mempunyai dampak dalam perbaikan atau pemajuan praktik. Dengan memahami proses perekayaan dan rerangka konseptual, mahasiswa akan selalu dapat menjelaskan mengapa standar akuntansi yang sekarang berjalan dipilih  dan bukan yang lain. Lebih dari itu pada saat belajar atau setelah lulus mahasiswa akan mampu untuk mengevaluasi keefektifan praktik akuntansi dalam pencapaian tujuan pelaporan keuangan.

Pemahaman akuntansi melalui model seperti yang dijelaskan diatas akan membuat mahasiswa selalu mempunyai perseptif yang luas dan jangka panjang. Perspektif yang luas ini diperlukan agar mereka yang akhirnya bergerak dalam profesi akuntansi akan selalu dapat memahami perkembangan baru dalam akuntansi dan akan berkurang resistence to changenya. Pandangan yang luas ini akan membentuk sikap proaktif dalam mengantisipasi perubahan atau gagasan baru  dan bukan sikap reaktif dan defensive terhadap perubahan atau gagasan baru. Sikap semacam ini sangat diperlukan dalam pengembangan akuntansi disuatu negara tertentu.

Sebagai alat akuntansi dan rerangka konseptualnya bukan merupakan sesuatu yang steril terhadap perubahan. Rerangka konseptual sebagai hasil perekayasaan harus selalau dievaluasi keefektifannya sebagai alat untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, perubahan dan modifikasi selalu harus dilakukan bila perubahan tersebut memang menempatkan akuntansi menjadi lebih efektif sebagai alat. Perubahan dapat terjadi pada rerangka konseptual atau standar akuntansi yang telah diterbitkan. Kebutuhan untuk evaluasi ini akan banyak memicu penelitian (baik akademik maupun professional) dibidang akuntansi untuk menguji apakah tujuan pelaporan keuangan benar-benar telah tercapai dengan adanya standar akuntansi tertentu. Dengan mengacu pada rerangka konseptual, penelitian dalam bidang akuntansi dapat diarahkan untuk menemukan prinsip, metode dan prosedur baru dalam memecahkan masalah-masalah akuntansi yang timbul. Penelitian semacam ini akan banyak membuahkan gagasan-gagasan baru yang pada gilirannya akan menunjang pengembangan praktik dan profesi akuntansi di suatu wilayah (negara) tertentu.

D.      Prinsip Akuntansi Berterima Umum

Rerangka konseptual yang berfungsi semacam konstitusi hanya memuat konsep-konsep umum yang secara keseluruhan dapat dianggap sebagai “Konstitusi Akuntansi“ disuatu  negara. Sebagaimana dilukiskan dalam gambar di bawah ini konstitusi tersebut harus dijabarkan dalam bentuk ketentuan atau pedoman operasional, teknik atau praktis agar mempunyai pengaruh langsung terhadap praktik dan perilaku. Pedoman dapat ditentukan secara resmi oleh badan yang berwenang  dalam bentuk standar akuntansi (accounting standards) atau dapat juga pedoman-pedoman yang baik dan telah banyak dipraktikan (sound accounting practices) dapat digunakan sebagai acuan bila hal tersebut tidak bertentangan dengan rerangka konseptual atau didukung berlakunya secara autoritatif (mempunyai authoritative support). Kedua pedoman tersebut secara keseluruhan membentuk rerangka pedoman operasional yang disebut generally accepted accounting  principles /GAAP (Prinsip akuntansi berterima umum/PABU).

Sebagai pedoman operasional PABU akhirnya akan menjadi kriteria untuk menentukan apakah statemen keuangan sebagai media pelaporan keuangan telah menyajikan informasi keuangan dengan baik, benar dan jujur  yang secara teknis  disebut menyajikan secara wajar (present fairly). Standar akuntansi hanya merupakan salah satu kriteria (meskipun utama) untuk menentukan kewajaran.

Mengapa kriteria kewajaran penyajian statemen keuangan adalah PABU bukan Standar Akuntansi Keuangan (untuk laporan auditor di Indonesia) atau Financial Accounting Standar (untuk laporan auditor di Amerika. Berikut ini beberapa alasan yang dapat menjelaskan hal ini.

Pertama, tidak semua ketentuan perlakuan akuntansi dapat atau telah dituangkan dalam bentuk standar akuntansi. Kewajaran penyajian juga harus dievaluasi secara luas atas dasar ketentuan-ketentuan lain yang mengikat. Termasuk dalam ketentuan lain adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan oleh badan selain penyusun/penetap standar (misalnya OJK).

Kedua, bila standar akuntasi secara eksplisit dijadikan kriteria dan dinyatakan dalam laporan auditor, dikhawatirkan terjadi bahwa kewajaran hanya bersifat formal (teknis) bukan bersifat substantif. Artinya standar akuntansi akan memenuhi standar minimal dan ada kemungkinan evaluator  atau auditor  hanya memenuhi standar minimal tersebut untuk menentukan  kewajaran. Dapat terjadi hal-hal penting yang tidak diatur dalam standar akuntansi tidak dipertimbangkan secara seksama atau bahkan diabaikan.

Ketiga, untuk mencapai kualitas informasi yang tinggi, ukuran kewajaran harus merupakan suatu rerangka pedoman (a framework of guidelines) yang cukup komprehensif meliputi aspek teknis dan konseptual (subtantif atau ideal). Pedoman semacam itu mirip dengan apa yang terjadi dalam penentuan kriteria  perbuatan etis (ethical conduct). Apakah suatu perbuatan dikatakan etis secara profesional harus dinilai  atas dasar rerangka  pedoman yang di Amerika  dikenal sebagai kode etik /perbuatan professional (code of professional conduct) yang komprehensif. Rerangka  pedoman ini terdiri atas standar ideal (principles), kaidah atau aturan perbuatan (rules of conduct), penjelasan resmi (interpretations) dan petunjuk teknik (ethical rulings) yang keseluruhannya membentuk hierarki. Kaidah perbuatan merupakan standar minimal  yang harus dipernuhi agar secara professional suatu perbuatan akuntan dapat dikatakan etis atau tidak (substandard). Kaidah ini dapat dipaksakan penegakannya oleh profesi dan pelanggaran terhadapnya dikenai sanksi etis.

Seperti kaidah atau aturan perbuatan dalam rerangka pedoman etika, standar akuntansi keuangan hanya merupakan bagian dari kriteria luas yang disebut dengan prinsip akuntansi berterima umum.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya terdapat tiga istilah atau konsep penting yang sangat berbeda maknanya yaitu prinsip akuntansi (accounting principles), standar akuntansi (accounting standard), dan prinsip akuntansi berterima umum (generally accepted accounting principles).

Prinsip akuntansi adalah segala ideologi, gagasan, asumsi, konsep, postulat, kadiah, prosedur, metode dan teknik akuntansi yang tersedia baik secara teoritis maupun praktis yang berfungsi sebagai pengetahuan (knowledge). Tersedianya secara teoritis  artinya prinsip tersebut masih dalam bentuk gagasan akademik yang belum dipraktikkan tetapi mempunyai manfaat dan potensi yang besar untuk diterapkan. Misalnya metode penentuan  nilai asset atas dasar aliran kas diskon (discounted cash flow), nilai sekarang (current value), atau daya beli konstan (constan purchasing power) merupakan prinsip akuntansi yang tersedia secara teoritis. Tersedia secara praktis artinya prinsip tersebut telah dipraktikkan dan diangap praktik yang baik dan bermanfaat. Praktik ini dapat terjadi didalam negeri atau di negara lain. Misalnya, metode penentuan depresiasi yang dipilih kaca mata negara lain (misalnya Indonesia). Standar akuntansi yang diterapkan disuatu negara pun (atau standar akuntansi internasional) dapat menjadi sumber prinsip akuntansi bagi negara lain.

Standar akuntansi adalah  konsep, prinsip, metode teknik dan  lainnya yang sengaja dipilih atas dasar rerangka konseptual oleh badan penyusun standar (atau yang berwenang) untuk diberlakukan dalam suatu lingkungan/negara dan dituangkan dalam bentuk dokumen resmi guna mencapai tujuan pelaporan keuangan negara tersebut. Standar akuntansi ditetapkan untuk menjadi pedoman utama dalam memperlakuan (pendefinisian, pengukuran, pengakuan, penilaian dan penyajian suatu objek, elemen, atau pos pelaporan.

PABU adalah suatu rerangka pedoman yang terjadi atas standar akuntansi dan sumber-sumber lain yang didukung berlakunya secara resmi (yuridis), teoritis dan praktis. Dapat disimpulkan bahwa PABU tidak sama dengan standar akuntansi dan keduanya juga harus dibedakan dengan pengertian prinsip akuntansi. Ketiga pengertian tersebut saling berkaitan dan membentuk pengertian PABU sebagai suatu rerangka pedoman.

Sebagai rerangka pedoman, PABU menetapkan untuk memperlakukan suatu objek yang harus dilaporkan yang menyangkut hal-hal berikut ini:

D.1    Definisi

PABU memberi batasan atau definisi (definition) berbagai elemen, pos, atau objek statemen keuangan atau istilah yang digunakan dalam pelaporan keuangan agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi oleh penyusun dan kesalahan interpretasi oleh pemakai. Definisi akan sangat kritis untuk elemen atau pos statemen keuangan. Batasan tersebut diperlukan karena laporan keuangan banyak menggunakan istilah atau nama-nama yang digunakan sehari-hari yang sudah terlanjur mempunyai arti umum. Hal ini sering menimbulkan salah arti di pihak pemakai karena pemakai cenderung mengartikan istilah dengan pengertian umum yang acapkali berbeda dengan arti yang dimaksudkan dalam laporan keuangan.

Dengan pendefinisian elemen, pos, atau istilah dengan cermat, diharapkan pemakai laporan mengartikan simbol-simbol tersebut sesuai dengan pengertian yang didefinisi dalam standar akuntansi. Sebagai contoh, PABU mendefinisi asset sebagai “manfaat masa datang yang cukup pasti, dikuasai suatu entitas, dan timbul akibat transaksi yang telah terjadi” Demikian juga, pos kas didefinisi sebagai “uang tunai atau alat-alat lain yang disamakan dengan uang tunai” Pengertian ini berbeda dengan pengertian umum kas yang disamakan dengan uang tunai. Dengan definisi tersebut dapat ditentukan apakah suatu objek dapat diklasifikasi sebagai elemen asset atau pos kas.

D.2.   Pengukuran/Penilaian

Pengukuran (measurement) adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu objek yang terlibat dalam suatu transaksi keuangan. Jumlah rupiah ini akan dicatat untuk dijadikan data dasar dalam penyusunan statemen keuangan. Pengukuran lebih berhubungan dengan masalah penentuan jumlah rupiah (kos) yang dicatat pertama kali pada saat sutau transaksi terjadi. Berkaitan dengan hal ini misalnya bahwa kos asset tetap adalah semua pengeluaran dalam rangka memperoleh aset tetap tersebut sampai siap digunakan.

Pengukuran sering pula disebut penilaian (valuation). Akan tetapi, penilaian lebih ditujukan untuuk penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada sutau elemen atau pos pada saat dilaporkan dalam statemen keuangan. Penilaian berkaitan dengan masalah apakah misalnya sediaan dilaporkan sebesar kos atau harga pasar. Teori akuntansi menawarkan beberapa pendekatan penilaian antara lain : kos historis, kos pengganti, kos likuidasi, harga masukan, harga keluaran, dan daya beli konstan yang akan dibahas di bab lain.

 

D.3.   Pengakuan

Pengakuan (recognition) ialah pencatatan suatu jumlah rupiah (kos) ke dalam sistem akuntansi sehingga jumlah tersebut akan mempengaruhi suatu pos dan terefleksi dalam laporan keuangan. Jadi, pengakuan berhubungan dengan masalah apakah suatu transaksi dicatat (dijurnal) atau tidak. PABU memberi pedoman tentang pengakuan ini dengan menetapkan beberapa kriteria pengakuan agar suatu jumlah rupiah (kos) suatu objek transaksi dapat diakui serta saat pengakuanya. Misalnya, PABU (dalam rerangka konseptual) memberi pedoman tentang kriteria yang harus dipenuhi untuk mengakui pendapatan atau biaya.

D.4    Penyajian dan Pengungkapan

Penyajian (presentation) menetapkan tentang cara-cara melaporkan elemen atau pos dalam seperangkat statement keuangan agar elemen atau pos tersebut cukup informatif. Pengungkapan (disclosure) berkaitan dengan cara pembeberan atau penjelasan hal-hal informatif yang dianggap penting dan bermanfaat bagi pemakai selain apa yang dapat dinyatakan melalui statement keuangan utama. Standar akuntansi biasanya memuat ketentuan tentang apakah suatu informasi atau objek harus digabung dengan pos statemen yang lain, apakah suatu pos perlu dirinci, atau apakah suatu informasi cukup disajikan dalam bentuk catatan kaki (foot-note). Termasuk dalam pengertian pengungkapan ini ialah masalah penentuan masuk-tidaknya informasi yang bersifat kualitatif ke dalam seperangkat statemen keuangan. Standar akuntansi mengatur cara-cara mengungkapkan iniformasi tersebut. Salah satu contoh penyajian yang diatur PABU misalnya saja bahwa utang disajikan di statemen keuangan dengan cara mengurutkan atas dasar jangka waktu pelunasan, yaitu yang paling pendek diletakkan paling atas.

Dengan hal-hal pokok yang diatur dalam rerangka PABU seperti diuraikan diatas, diharapkan bahwa statemen keuangan ditafsirkan dengan benar dan tidak menyesatkan pemakaiannya. Sebaliknya agar memperoleh pesan yang benar dari statemen keuangan, pemakai harus menggunakan “tata bahasa” yang baik dan benar sesuai dengan rerangka pedoman PABU. Dengan deikian komunikasi yang efektif akan terjadi dan tujuan pelaporan keuangan akan tercapai.

E.      Struktur Akuntansi

Bila proses perekayasaan telah selesai serta diaplikasi, rerangka pedoman PABU telah ditentukan, dan secara operasional pelaporan keuangan telah berlangsung maka pengertian akuntansi dan teori akuntansi secara luas dapat dilukiskan dalam suatu diagram yang dapat disebut sebagai struktur akuntansi. Untuk praktik akuntansi dalam suatu negara, struktur tersebut menggambarkan pihak-pihak dan sarana-sarana yang terlibat dalam dan terpengaruh oleh perekayasaan informasi keuangan dan saling hubungan antara berbagai pihak dan sarana tersebut. Walaupun tidak semuanya tampak dalam gambar, pihak yang terlibat meliputi individual dan institusi misalnya penyusunan standar, profesi, pemerintah, badan Pembina pasar modal, perusahaan sebagai entitas, analis, manajer, akuntan publik, dan pemakai laporan. Sarana-sarana yang membentuk struktur akuntansi meliputi misalnya peraturan pemerintah, standar akuntansi, laporan keuangan, dan konvensi laporan. Struktur tersebut dapat dipandang menggambarkan pengertian pelaporan keuangan sebagai mekanisme tentang bagaimana pihak-pihak dan sarana-sarana pelaporan bekerja dan saling berinteraksi sehingga dihasilkan informasi keuanggan yang diwujudkan dalam bentu statement keuangan termasuk fungsi auditor untuk menentukan kewajaran statement keuangan.

Untuk menjelaskan pengertian akuntansi, struktur tersebut menggambarkan luas lingkup (scope) akuntansi sebagai seperangkat pengetahuan sekaligus mengaitkannya dengan pengertian akuntansi sebagai praktik dan profesi. Proses dan kegiatan yang dilukiskan diatas PABU merupakan proses dan kegiatan perekayasaan yang melibatkan pengetahuan teori akuntansi sebagai penalaran logis. Tentu saja proses ini tidak berhenti bila rerangka konseptual telah tersusun. Rerangkan konseptual harus terbuka untuk dievaluasi dan diperbaiki (amended) sesuai dengan perkembangan ekonomi dan bisnis. Kegiatan di bawah PABU meluskikan praktik akuntansi termasuk fungsi auditor dalam system pelaporan keuangan dengan standar pengauditan berterima umum (StaPBU) sebagai rerangka pedoman pelaksanaan audit.

Jadi, proses dan kegiatan di bawah PABU merupakan praktik pelaksanaan hasil perekayasaan di tingkat perusahaan. Proses ini lebih berkepentingan dengan bagaimana entitas pelapor (reporting entities) yang berada dalam suatu wilayah negara menyediakan dan menyampaikan informasi keuangan dengan cara tertentu sesuai PABU. Oleh karena itu, bagian ini sebenarnya menggambarkan definisi akuntansi secara sempit sebagai “suatu proses dengan cara tertentu” cara tertentu tersebut tidak lain adalah PABU sebagai suatu rerangka pedoman.

Selain menggambarkan pengertian akuntansi dalam arti luas dan sempit, struktur di atas juga mempunyai beberapa manfaat untuk menunjukkan bidang-bidang studi yang membentuk seperangkat pengetahuan akuntansi, bidang-bidang pekerjaan (profesi) yang ditawarkan akuntansi, dan fungsi auditor (akuntan publik) dalam praktik akuntansi.

E.1    Bidang Studi

Struktur diatas dapat menjadi bisnis untuk mengenali mata kuliah apa saja yang harus ditawarkan dalam program studi akuntansi serta kompetensi apa yang harus dicapai oleh tiap mata kuliah. Jadi, struktur diatas dapat dijadikan rerangka untuk menyusun kurikulum inti (core) program studi akuntansi. Sebagai misal, kompetensi dan materi yang memampukan peserta didik untuk merekayasa dapat diracik dalam bentuk mata kuliah Teori Akuntansi atau Perekayasaaan Pelaporan Keuangan. Kompetensi dan materi untuk memberi kemampuan peserta didik satuan mata kuliah Akuntansi Pengantar, Menengah dan Lanjutan. Mengapa mata kuliah Akuntansi Manajemen, Sistem Informasi Akuntansi/Manajemen, Pengauditan, dan Analisis Statemen Keuangan ditawarkan dalam kurikulum dapat dijelaskan dengan diagram di atas. Bila kesatuan usaha diarahkan untuk entitas kepemerintahan, struktur di atas dapat dijadikan basis untuk mendeskripsi lingkup akuntansi kepemerintahan (governmental accounting).

E.2    Bidang Profesi

Bila dipandang dari profesi atau pekerjaan yang ditawarkan oleh akuntansi, struktur diatas juga dapat menggambarkan kesempatan karier bagi mereka yang menguasai seperangkat pengetahuan akuntansi. Orang dapat terjun ke bidang pemerintahan untuk menjadi perekayasa akuntansi dengan menjadi anggota legislatif (DPR), penyusun standar, badan pemeriksa keuangan, badan pengawas keuangan pemerintah, atau Pembina pasar modal. Orang juga dapat masuk ke sector swasta untuk menjadi akuntan perusahaan, kontroler, akuntan kos, atau anggota komite anggaran. Struktur di atas juga menunjukkan bahwa orang dapat terjun ke layanan publik dengan menjadi akuntan publik, konsultan manajemen, dan penyusun system informasi akuntansi dan manajemen.

E.3    Fungsi Auditor Independen

Hal penting yang dapat digambarkan oleh struktur akuntansi adalah fungsi auditor independen (akuntan publik) dalam pelaporan keuangan. Karena pihak pemakai biasanya terpisah dengan pihak manajemen baik secara administratif maupun secara operasional, keterpisahan kedua pihak ini menempatkan pemakai statemen sebagai pihak luar yang tidak dapat secara langsung ikut dalam proses penyediaan data dan penyusunan statemen keuangan. Dengan demikian, statement keuangan dianggap sebagai satu-satunya media komunikasi sehingga kesesuaiaan dengan PABU menjadil hal yang sangat penting. Peran auditor independen sangat diperlukan untuk mengaudit apakah statemen keuangan benar-benar telah disajikan sesuai dengan PABU. Hasil pengauditan dituangkan oleh auditor dalam bentuk laporan auditor. Keyakinan pemakai terhadap statemen keuangan akan menjamin bahwa tujuan pelaporan keuangan tercapai dan pada gilirannya tujuan nasional juga tercapai.

Dalam melaksanakan audit, auditor independen harus memenuhi kriteria dan standar kualitas pengauditan yang disebut standar pengauditan berterima umum (StaPBU) atau generally accepted auditing standards (GAAS). Sebagaimana makna PABU, StaPBU merupakan suatu rerangka pedoman yang terdiri atas landasan konseptual operasional. Jadi, jelaslah perbedaan makna dan fungsi antara PABU dan StaPBU dalam struktur diatas dan keduanya tercantum dalam laporan auditor standar. Dalam laporan auditor bentuk baku (standar), IAI telah mereduksi makna standar pengauditan berterima umum  dengan digunakannya frasa “standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia”. Frasa tersebut dapat diartikan pedoman-pedoman resmi dalam bentuk pernyataan yang di Amerika disebut Statement on Auditing Standards (SAS) padahalah yang dimaksud GAAS lebih dari sekedar pernyataan standar pengauditan StaPBU (GAAS) meliputi pula landasan konseptual yang didalamnya memuat konsep tentang independensi sikap mental (independence of mental attitude). Sikap mental ini dideskripsi secara rinci dalam etika profesi. Dengan reduksi tersebut, dapat terjadi bahwa akuntan publik hanya akan memenuhi standar sebatas yang diatur secara operasional tetapi tidak berusaha untuk mencapai kualitas dan etika tinggi yang dituju oleh landasan konseptual.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Suwardjono. 2014. Teori Akuntansi Perekayasaan Pelaporan Keuangan. BPFE: Yogyakarta.

 


Last modified: Wednesday, 1 April 2020, 9:34 PM