11.4. OBJEK DAN TARIF PPh PASAL 26
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto :
a.dividen;
b.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.hadiah dan penghargaan;
f.pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.keuntungan karena pembebasan utang.
Last modified: Monday, 24 May 2021, 10:20 PM