11.4. OBJEK DAN TARIF PPh PASAL 26

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto :

a.dividen;

b.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c.royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d.imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e.hadiah dan penghargaan;

f.pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g.premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h.keuntungan karena pembebasan utang.


Last modified: Monday, 24 May 2021, 10:20 PM