13.3 Tarif PPh Pasal 4 ayat 2
Berikut ini akan diuraikan berbagai objek pajak dengan tarif masing-masing yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Tarif 20% dikenakan terhadap bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro. Ketentuan tarif ini telah diatur dalam PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.
- Tarif 10% dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya sebagaimana diatur dalam PP No. 15 Tahun 2009.
- Tarif 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat 2C.
- Sewa atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 10% seperti yang telah diatur PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002.
- Tarif 0-20% dikenakan terhadap bunga dari kewajiban sebagaimana dirinci dalam PP No. 16 Tahun 2009.
- Tarif 25% dikenakan atas hadiah lotre atau undian sebagaimana diatur dalam PP No. 132 Tahun 2000.
- Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (non-founder), tarifnya masing-masing adalah 0,5% dan 0,1%. Ketentuan ini seperti yang tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate), tarifnya adalah 5% seperti yang tercantum dalam PP No. 71 Tahun 2008.
- Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh modal usaha, tarifnya adalah 0,1% sebagaimana telah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995.
- Jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemukan pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009.
- Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% sebagaimana telah diatur PP No. 17 Tahun 2009.
Last modified: Tuesday, 8 June 2021, 6:26 PM