13.2 Jenis Subjek PPh

Jenis Subjek PPh

Merujuk pada UU PPh, subjek pajak penghasilan terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

1. Subjek PPh Orang Pribadi

Orang pribadi adalah subjek pajak penghasilan bagi yang mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Subjek PPh Orang Pribadi (OP) ini terdiri terdiri dari:

a. Subjek PPh OP Dalam Negeri

Subjek PPh OP Dalam Negeri ini berlaku bagi yang telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Besar PTKP yang ditetapkan sebesar:

·         Rp15.84.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi

·         Rp1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin

·         Rp15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam 8 ayat (1)

·         Rp1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

b. Subjek PPh OP Luar Negeri

Subjek PPh OP Luar Negeri ini berlaku bagi yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia maupun melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

2. Subjek PPh Warisan yang belum terbagi

Apa maksud dari warisan yang belum terbagi ini sebagai subjek pajak?

Masih merujuk pada UU PPh No. 36/2008, yang dimaksud warisan belum terbagi sebagai subjek pajak PPh di sini agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal warisan tersebut tetap dilaksanakan.

“Artinya, warisan yang di tinggalkan oleh subjek pajak dalam negeri ini mengikuti status pewaris. Katika warisan yang di tinggalkan oleh pewaris tersebut belum dibagikan kepada ahli waris, bisa saja memberikan penghasilan meski pewaris tersebut telah meninggal.”

Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Jika warisan itu telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

Sedangkan warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, maka tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti.

Kenapa? Karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.

 

3. Subjek PPh Badan

Badan adalah subjek pajak yang merupakan orang dan/atau modal sebagai satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Badan bisa berupa perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, firma, kongsi, koperasi, dan lainnya.

Subjek PPh Badan adalah sebagai subjek pajak penghasilan ini terdiri dari:

·         Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

·         Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

4. Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT)

Subjek PPh BUT adalah subjek pajak penghasilan yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak padan badan dalam negeri.

BUT ini merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

BUT wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP. Kemudian menyampaikan SPT sebagai sarana pelaporan besarnya pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Selain itu, pengenaan pajaknya dilaksanakan atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif umum seperti yang berlaku pada subjek pajak badan dalam negeri.


Last modified: Thursday, 24 June 2021, 12:57 AM