2.2 Hukum Tanah yang Dualistik dan Pluralistik

Hukum Tanah yang Dualistik dan Pluralistik

Sebagaimana halnya dalam hukum perdata yang bersumber pada KUH Perdata, hukum agraria lama mempunyai sifat dualistis sebagai akibat politik hukum dari pemerintah kolonial Belanda dahulu. Dualisme dalam hukum agraria artinya disamping berlakunya hukum agraria adat yang bersumber pada hukum adat, saat itu juga berlaku hukum agraria barat yang bersumber pada hukum perdata barat.

Hak-hak atas tanah yang diatur menurut hukum adat disebut dengan Tanah Adat atau Tanah Indonesia.

Hukum agraria adat :

Sumber pada hukum adat sifatnya tidak tertulis jiwanya gotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan sifat hukum adat.

Meskipun hukum agraria adat tersebut pokok-pokok dan asas-asasnya sama, tetapi menunjukkan juga adanya perbedaan-perbedaan berdasarkan daerah atau masyarakat tempat berlakunya hukum agraria adat itu. Oleh sebab itu nampak bahwa hukum agraria adat itu isinya beraneka ragam sehingga disebut pluralistis.

Kelemahannya disamping formulasinya tidak tertulis, mempunyai kelemahan disamping tidak tegas juga tidak memberikan jaminan kepastian hukum.

Hukum agraria barat :

Bersumber pada hukum perdata barat khususnya yang diatur dalam KUH Perdata yang sebagian besar dimuat pada buku II, III dan IV.

Sifatnya tertulis oleh sebab itu nampak formulasinya tegas dan mudah untuk dipaksakan berlakunya sebagai hukum positip.

Jiwanya liberal individualistis, berdasarkan asas konkordansi dalam penyusunan perundang-undangan Hindia belanda dahulu, akibatnya KUH Perdata Indonesia juga konkordan dengan BW Negeri Belanda yang berjiwa liberal individualistis.

Konsekuensi dari sifat dualistis :

Maka hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi dikalangan orang-orang dari golongan Indonesia (asli) akan diselesaikan menurut hukum adat.

Sedangkan hubungan-hubungan dan peristiwa hukum yang yang terjadi di kalangan orang-orang dari golongan Eropa dan yang dipersamakan akan diselesaikan menurut hukum barat.

Apabila terjadi hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi antara orang-orang dari golongan Indonesia asli dengan orang-orang dari golongan Eropa. Untk mengatasi persoalan hukum seperti ini ada yang disebut dengan Hukum Antar Golongan.
Berlaku asas “tanah itu mempunyai status hukum tersendiri yang terlepas dan tidak dipengaruhi oleh status atau hukum dari subyek yang menghendaki” . Oleh sebab itu tanah adat (Indonesia) tetap tunduk pada hukum agraria adat, meskipun dipunyai oleh golongan eropah, demikian pula sebaliknya.

Asas hukum agraria antar golongan seperti tersebut diatas, tidak merupakan ketentuan hukum tertulis, tetapi diperkuat/ dipertegas dalam berbagai putusan pengadilan.

Tanah pada waktu ini mempunyai pasaran bebas, artinya baik orang-orang dari golongan eropa dan yang dipersamakan dapat mempunyai tanah adat. Demikian pula sebaliknya orang-orang dari golongan bumi putera dapat mempunyai tanah barat / eropah. Dalam perkembangan selanjutnya bagi orang-orang bukan Indonesia asli untuk memperoleh tanah-tanah adat (Indonesia) diadakan pembatasan, yaitu dengan dikeluarkannya peraturan Larangan Pengasingan Tanah (Grond vervreemdings verbod) yang diundangkan dalam S.1875 No 179.

Maksud dikeluarkannya peraturan larangan Pengasingan tanah :

1. Untuk melindungi bangsa Indonesia yang kedudukanya lemah dalam bidang ekonomi apabila dibandingkan dengan bukan bangsa Indonesia asli.

2. Untuk kepentingan pemerintah kolonial sendiri yaitu agar kultur kopi Gubermen dapat terlindungi, sebab pemerintah menganggap pengusaha-pengusaha Eropa sangat membahayakan.

Dalam larangan pengasingan tanah (S 1875 No 179) ini ditetapkan bahwa hak milik atas tanah kepunyaan bangsa Indonesia asli tidak dapat diasingkan oleh bangsa Indonesia kepada bukan bangsa Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung.

Pengasingan secara langsung misalnya dengan jual-beli, pengibahan, pewarisan dengan jalan legal atau dengan  surat wasiat. Sedangkan pengasingan secara tidak langsung terjadi dengan penyelundupan yaitu sistem kedok atau stroom. Akan tetapi tanah milik bangsa Indonesia dapat dialihkan kepada bukan bangsa Indonesia dengan beberapa cara, yaitu:

1. dengan mengadakan perkawinan campuran

2. dengan pewarisan ab intestato

3. karena perubahan status kewarganegaraannya dengan jalan naturalisasi

Dalam mengatasi persoalan-persoalan hukum agraria antar golongan, tanah merupakan titik pertalian sekunder, yaitu faktor-faktor yang menentukan hukum apa yang harus diperlakukan. Ada dua pandangan yang membahas tanah sebagai titik pertalian sekunder.

1. Pertama, mengatakan bahawa tanah selalu merupakan titik pertalian yang sekunder, artinya setiap pemindahan hak atas tanah harus diperlakukan menurut hukum dari tanahnya, serta tidak memperdulikan siapa yang mengalihkan tanah tersebut. Contoh : Tanah adat dapat digadaikan menurut hukum adat, tetapi tanah eigendom tidak dapat digadaikan menurut hukum adat. Tanah eigendom dihypotikan, sebab tanah adat tunduk pada hukum adat, sedangkan tanah eigendom tunduk pada hukum barat.

2. Pendapat yang kedua dari Kollewijn, mengatakan bahwa tidak selalu tanah merupakan titik pertalian sekunder (faktor yang menentukan hukum apa yang harus diperlakukan) karena menurut hukum agraria antar golongan, banyak hal-hal yang dapat menjadi titik pertalian sekunder misalnya:

a. kehendak pihak-pihak yang bersangkutan;

b. suasana setempat

c. status orang yang bersangkutan

Contoh: Tanah adat (Indonesia) dengan hak milik disewakan oleh orang Indonesia asli kepada orang bukan indonesia asli. dapat juga jawabannya seperti pendapat  pada contoh pertama, tetapi apabila pihak-pihak yang bersangkutan dalam sewa-menyewa tanah itu menghendaki dilakukan menurut hukum barat, dapat  juga dilaksanakan. Dalam hal ini faktor tanah dikesampingkan, karena “kehendak yang bersangkutan” ini merupakan titik pertalian sekunder.

Dari uraian diatas, menjadi jelas bahwa dualism dalam hukum agrarian mengandung banyak sekali masalah-masalah yang sulit untuk memecahkannya, meskipun hukum agraria antar golongan akhirnya mampu untuk mengatasinya.

Last modified: Monday, 25 October 2021, 3:12 PM