3.3 Panitia Agraria Soewahjo

Panitia Agraria Soewahjo

Dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955 tanggal 29 Maret 1955 dibentuk Kementrian Agraria dengan tugas antara lain mempersiapkan pembentukan perundang-undangan agrarian nasional yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 38 ayat (3), Pasal 26 dan 37 ayat (1) UUDS.

Karena melihat tidak banyak yang diharapkan dari panitia Jakarta, maka tanggal 14 Januari 1956 panitia tersebut dibubarkan dan dibentuk panitia baru, yaitu : Panitia Urusan Agraria yang diketuai oleh Soewahjo Soemodilogo.

Tugas utamanya : mempersiapkan rencana UUPA yang bersifat nasional, sedapat-dapatnya dalam waktu satu tahun.

Pada tanggal 1 Januari 1957 Panitia ini berhasil menyelesaikan tugasnya berupa Naskah Rencana UUPA. Isi dari naskah tersebut :

1. Dihapuskannya asas domein dan diakuinya hak ulayat yang harus ditundukan pada kepentingan umum (Negara);

2. Asas domein diganti dengan hak kekuasaan Negara atas dasar ketentuan Pasal 38 ayat (3) UUDS 1950; dalam hukum adat maupun hukum

3. Dualisme hukum agrarian dihapuskan, diadakan kesatuan hukum yang akan membuat lembaga-lembaga dan unsur-unsur yang baik, baik yang terdapat dalam hukum adat maupun hukum barat. Jadi tidak dipilih salah satu hukum sebagai salah satu dasar hukum agrarian baru.

4. Menentukan hak-hak tanah : hak milik sebagai hak yang terkuat, yang berfungsi social, juga ada hak usaha, hak bangunan dan hak pakai;

5. Hak milik hanya dapat dipunyai oleh orang-orang warga Indonesia, tidak diadakan perbedaan antara warga Negara asli dan tidak asli. Badan-badan hukum pada asasnya tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah;

6. Perlu diadakan penetapan batas maksimum dan minimum luas tanah yang boleh dimiliki seseorang atau  badan hukum;

7. Tanah pertanian pada asasnya harus dikerjakan dan diusahakan sendiri oleh pemiliknya.

8. Perlu diadakan pendaftaran tanah dan perencanaan penggunaan tanah.

Last modified: Monday, 25 October 2021, 3:11 PM