11.3 Dasar Hukum PPAT
Dasar hukum PPAT adalah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2016 No. 24 terkait Peraturan Jabatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Dalam PP tersebut telah tertulis segala peraturan mengenai PPAT selama menjalankan jabatannya, diantaranya:
- Syarat pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Syarat untuk menjadi pejabat umum ini adalah:
1. Berkewarganegaraan Indonesia.
2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun.
3. Berkelakuan baik dan dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh instansi kepolisian setempat.
4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragia/pertanahan.
8. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor pejabat pembuat akta tanah paling sedikit 1 (satu) tahun setelah lulus pendidikan kenotariatan.
- Lingkup kewenangan PPAT
wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu:
(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Hibah;
d. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. Pembagian hak bersama;
f. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g. Pemberian Hak Tanggungan;
h. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
- Larangan bagi Profesi PPAT