11,4 Kode Etik PPAT
Setiap pekerjaan yang bernaung di bawah lembaga tentunya memiliki kode etik yang harus diterapkan. Begitu pula dengan profesi ini, hal tersebut agar segala pekerjaan yang dijalankan bisa beriringan dengan hukum yang berlaku dan tidak saling tumpang tindih selama menjalankan tugas dan wewenang.
Kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah merujuk pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah No. 112/KEP-4.1/IV/2017.
Dalam peraturan tersebut juga telah tercantum kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah selama menjalankan profesinya maupun dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Tentu ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apalagi jika mengenai penyalahgunaan kewenangan PPAT.