1.2. Bentuk Perusahaan Persekutuan
Perusahaan yang berdiri di Indonesia secara umum terbagi atas 3 (tiga) bentuk yang didasarkan kepada kepemilikan dan pengelolaan serta tanggung jawabnya.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seorang individu dan dikelola sendiri dengan tujuan untuk memperoleh laba yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Keuntungan dari bentuk perusahaan ini adalah mudah dalam pendirian, pengelolaan dan juga pembubarannya oleh karena keputusan berdasarkan keinginan dari perseorangan.
2. Persekutuan (Partnership)
Kepemilikan tunggal memiliki keterbatasan seperti modal terbatas, kemampuan manajerial terbatas, dan kapasitas menangggung risiko terbatas. Karenanya, ketika sebuah bisnis berkembang atau ketika akan didirikan pada skala yang membutuhkan lebih banyak modal dan melibatkan lebih banyak risiko maka dua orang atau lebih bergandengan tangan untuk menjalankannya. Mereka setuju untuk berbagi modal, manajemen, risiko dan keuntungan bisnis. Hubungan timbal balik berdasarkan pada perjanjian tertulis atau lisan di antara orang-orang ini disebut sebagai Persekutuan. Orang-orang yang telah menjalin kemitraan secara individual dikenal sebagai sekutu dan secara kolektif disebut perusahaan.
Persekutuan (Partnership) adalah perusahaan yang didirikan oleh gabungan (asosiasi) dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan usaha secara bersama dengan tanggung jawab bersama hingga aset pribadi.
Jenis-jenis persekutuan adalah
a. Firma yaitu sebuah persekutuan yang didirikan oleh dua atau lebih individu yang seluruh pendirinya aktif didalam operasional perusahaan
b. Perseroan Komanditer yaitu sebuah persekutuan yang didirikan oleh dua atau lebih individu dimana salah seorang pendiri tidak aktif dalam operasional perusahaan dan hanya bertindak sebagai pemberi modal.
Karakteristik Firma adalah
a. Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan untuk mencapai tujuan usahanya
b. Umur terbatas karena setiap perubahan dalam keanggotaan akan mengakhiri perjanjian
c. Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi hingga pada aset pribadi
d. Aset yang diinvestasikan dalam persekutuan tidak lagi dimiliki secara individu tetapi menjadi milik bersama
e. Masing-masing sekutu berhak atas pembagian laba atau rugi sesuai perjanjian
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbadan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas (PT) secara khusus diatur dalam Undang-undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Modal dasar Perseroan adalah seluruh nilai nominal saham dengan jumlah modal paling sedikit Rp. 50.000.000. Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan atau disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan bentuk lainnya yang dinilai dengan nilai wajar.