1.3. Pendirian Firma

PENDIRIAN FIRMA

 

Proses pendirian sebuah Firma di Indonesia diatur dalam Pasal 16 – 35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Pendirian dapat dilakukan dengan perjanjian persekutuan atau akte pendirian yang memuat nama persekutuan dan nama sekutu, jenis usaha dan jangka waktu perjanjian persekutuan, besaran investasi masing-masing sekutu, pembagian laba rugi, ketentuan pengambilan prive, prosedur dalam perubahan sekutu seperti penambahan dan berhentinya seorang sekutu, dan metode untuk memecahkan perselisihan diantara para sekutu

Jumlah investasi dari masing-masing pemilik modal atau disebut sekutu ditetapkan pada awal pendirian. Investasi dapat berupa uang tunai atau aset berwujud lainnya. Apabila investasi dalam bentuk piutang usaha maka dicatat sebesar Nilai wajar dan apabila ada piutang tak tertagih maka harus tetap dicatat. Untuk investasi dalam bentuk persediaan, perlengkapan dan aset tetap seperti bangunan dan kenderaan harus dicatat berdasarkan Nilai wajar pada tanggal investasi. Pada umumnya, penilaian atas aset tersebut dilakukan oleh Perusahaan Jasa Penilai.

Permasalahan yang timbul pada saat investasi awal para sekutu adalah ketika jumlah investasi tidak sama dengan persentase kepentingan yang diperolehnya. Misalnya seorang sekutu menyerahkan uang tunai sebagai modal awal sebesar Rp. 25.000.000. Sekutu lain juga menyerahkan uang tunai sebagai modal sebesar Rp. 25.000.000. Total modal keduanya adalah Rp. 50.000.000. Secara persentase maka persentase kepentingan dari keduanya adalah masing-masing mendapatkan 50%. Namun salah seorang sekutu menginginkan mendapat persentase kepentingan sebesar 60% oleh karena memiliki keahlian dibandingkan sekutu yang lain. Apabila sekutu yang lain tersebut setuju, maka atas selisih harus dilakukan perhitungan dengan dua cara yaitu metode Bonus atau metode Goodwill.

Metode Bonus mencatat pertambahan persentase kepentingan sekutu menjadi pengurang modal investasi sekutu lain sedangkan metode Goodwill mencatat pertambahan tersebut tidak mengurangi modal investasi yang lain akan tetapi menambah total modal investasi


Last modified: Saturday, 1 February 2025, 3:33 PM