Menurut UU No.21 Tahun 2008, perbankan
syariah yaitu segala sesuatu yang berkaitan bank syariah dan unit usaha
syariah yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, hingga proses
pelaksanaan kegiatan usahanya. Bank syariah merupakan bank yang
menjalankan aktivitas usahanya dengan menggunakan landasan
prinsip-prinsip syariah yang terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), BPRS
(Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dan UUS (unit Usaha Syariah).
1.1. Pengertian Bank Syariah
Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah merupakan lembaga perbankan yang dijalankan dengan prinsip syariah. Dalam setiap aktivitas usahanya, bank syariah selalu menggunakan hukum-hukum islam yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Berbeda dengan bank konvensional yang mengandalkan sistem bunga, bank syariah lebih mengutamakan sistem bagi hasil, sistem sewa, dan sistem jual beli yang tidak menggunakan sistem riba sama sekali.
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
- Siamat Dahlam
Menurut Siamat Dahlam, bank syariah merupakan bank yang menjalankan usaha perbankan dengan berdasar ataupun memperhatikan prinsip – prinsip syariah yang tertuang di dalam Al-Qur’an dan Hadist.
- Schaik
Menurut Scahik, pengertian bank syariah adalah suatu bentuk dari bank modern yang berlandaskan hukum-hukum agama islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan islam dengan jalan menggunakan konsep bagi hasil dan bagi resiko sebagai sistem utama dan menghapuskan sistem keuangan yang dilandasi dengan anggapan kepastian keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Sudarsono
Menurut Sudarsono, bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa perbankan lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang beroperasi dengan berdasarkan prinsip-prinsip agama islam atau pun prinsip syariah.
- Perwataatmadja
Menurut Perwataatmadja, pengertian bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun islami yang tata cara pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan Al – Qur’an dan Hadist.
- Undang – Undang No. 21 Tahun 2008