Pengertian Riba dan Bank Dalam Islam
Riba (usury atau interest) artinya tambahan (ziyadah) yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
Al-Jurjani merumuskan defenisi riba adalah : kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).
Misalnya si A memberi pinjaman kepada si B dengan syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya.
Semua agama samawi melarang praktek riba, karena dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya.
Adapun dampak akibat praktek riba itu antara lain ialah :
-
Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin.
-
Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industri, dan sebagainya yang dapat menciptakan lapangan kerja yang banyak yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal sendiri, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
-
Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan rumah tangga jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya.