Status Moral Perusahaan

Para pendukung yang mempertahankan sistem kapitalisme menitikberatkan kebebasan dan pilihan pribadi. Setiap orang bebas menggua&Kan uangnya menurut kehendak dan keinginannya. Kebebasan memilih dilaksanakan secara bertanggung jawab tanpa merugikan orang lain. Masalah kedua adalah bahwa setiap orang mengadakan transaksi jual beli selalu berusaha mencari yang baik bagi dirinya atau tujuannya.

 

Suatu transaksi adalah wajar atau adil apabila kedua belah pihak mengadakan transaksi berdasarkan pengetahuan yang tepat dan pilihan secara bebas. Dasar komponen moral dengan demikian adalah atas dasar kebebasan dan tidak saling merugikan atau merusak.

 

Dalam suatu perusahaan itu memang dapat dijadikan dasar penilaian moral. Ada dua pandangan mengenai perusahaan, yaitu:

 

Pertama, pandangan pihak pencipta hukum yang sah yang melihat perusahaan besar sebagai badan hukum yang hubungannya ditinjau dari hanya segi hukum saja.

 

Menurut pandangan ini, perusahaan adalah diciptakan oleh negara dan tidak berdiri tanpa negara. Negara dan hukum adalah ciptaan masyarakat. Demikian juga badan hukum adalah suatu ciptaan masyarakat, la memiliki kualitas-kualitas khusus, prioritas dan kewajiban sebagai suatu hasil dari keputusan sosial dan tindakan sosial. Perusahaan diciptakan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

 

Apabila perusahaan tidak lagi memberi keuntungan pada masyarakat, maka masyarakat dapat mengubahnya atau menghapusnya. Susunan perusahaan berbeda dari masyarakat yang satu ke masyarakat yang lainnya. Bagaimanaperusahaan tersebut dibentuk, dimiliki, dan dikelola itu saling berbeda. Menurut pendapat ini perusahaan berdiri atas dasar izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apabila diketahui perusahaan mengganggu kepentingan umum, maka dapat dibatasi, diubah, dan jika perlu ditiadakan atau izin usahanya dicabut.

 

Kedua, pandangan mengenai perusahaan ditinjau tidak dari segi status legal namun sebagai badan yang bebas dan produktif. Pribadi-pribadi mempunyai hak moral melakukan apa yang mereka ingini selama tidak mengganggu yang lain. Misalnya dengan cara sendiri-sendiri atau bergabung bersama menghasilkan barang.

 

Menurut pandangan ini suatu perusahaan dibentuk oleh para anggotanya dan diorganisasi sendiri dengan cara tertentu. Negara tidak menciptakan perusahaan. Negara hanya mendaftar dan mengakui adanya perusahaan. Sama halnya dengan mendaftar suatu perkawinan atau kelahiran anak untuk maksud-maksud yang sah.

 

Perusahaan swasta adalah organisasi yang dibentuk secara bebas. Mereka yang membeli saham-sahain pada perusahaan, memberi modal untuk pengelolaannya dengan harapan meningkatkan pendapatan melalui perusahaan yang produktif dan sukses. Mereka mengambil risiko dengan uang yang diinvestasikan itu bisa hilang. Pada suatu badan hukum, risiko terbatas pada jumlah uang yang diinvestasikan.

 

Pendapatan atau laba yang diterima adalah proporsional menurut persentasi saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut. Pembatasan kewajiban dari perusahaan disusun menurut hukum. Para kreditur mengetahui status dari perusahaan dan menyadari bahwa pemegang saham tidak dapat digandengkan dengan harta miliknya. Tuntutan kreditur terhadap kekayaan perusahaan adalah terbatas.

 

Pandangan ini sah menitikberatkan pada kegiatan bebas pembentukan dan pengelolaannya. Perusahaan bukan ciptaan negara atau masyarakat, la dapat dibatasi oleh masyarakat apabila merusak masyarakat. Sama halnya dengan seseorang dapat dibatasi kegiatannya apabila ia merusak masyarakat. Perusahaan mengelola untuk kepentingannya, la memperoleh laba dengan memberi jasa pada masyarakat.

 

Namun tujuannya tidak mengutamakan pelayanan kepada masyarakat la bertujuan menghasilkan dan menjual barang-barang tertentu. Dengan demikian memperoleh suatu hasil yang diingini atas dasar investasimu, walaupun secara tidak langsung perusahaan juga membantu masyarakat menilai perusahaan dari pandangan moral atau papdangan sosial adalah tidak tepat, jika akan menyalahkan perusahaan tidak membantu masyarakat.

 

Dua pandangan mengenai perusahaan mengarah pada pendekatan yang berbeda yaitu: kewajiban moral dan sosial. Menurut pandangan sosial, masyarakat secara sah menuntut perusahaan untuk menjalankan suatu macam kegiatan. Walaupun perusahaan itu sendiri atau mereka yang sedang beroperasi tidak ingin melakukan hal itu. Menurut pandangan itri perusahaan adalah suatu kesatuan yang otonom, sesuatu yang dimiliki dan dijalankan secara bebas oleh suatu kelompok yang berbadan hukum, yang tak mempunyai kewajiban khusus atau diorganisasi menurut suatu cara tertentu.

 

Perlu dicatat bahwa sengketa antara kedua pandangan tersebut tidak terselesaikan di sini. Yang menjadi masalah ialah analisis pertanggungjawaban moral perusahaan yang cocok bagi kedua pandangan. Dalam analisis pertanggungjawaban moral harus dilibatkan peranan pemegang saham, direksi perusahaan, dan karyawan. Hubungan perusahaan dengan para penanam modal membutuhkan penganalisaan yang teliti.

 

Apakah hubungan antara pemegang saham dan manajemen perusahaan itu sendiri?

 

Kenapa kewajiban mereka terbatas dan apakah hal ini secara moral dapat dibenarkan? Status moral dari pemegang saham mengandung sifat yang mempunyai dua arti. Pertanggungjawaban moral mencakup suatu hubungan, sebab-sebab suatu tindakan atau akibat yang dinilai secara moral. Pertanggungjawaban moral dianggap beralasan dan diasumsikan hanya apabila tindakan dalam persoalan yang bersangkutan dilakukan secara manusiawi dan bebas.

 

Suatu perusahaan milik keluarga atau perusahaan yang dipegang oleh beberapa orang yang berdekatan, pemilik perusahaan dan pemimpin inti adalah identik. Dengan demikian para pemilik sebagai pemimpin mempunyai pertanggungjawaban penuh terhadap apa yang dilakukan oleh perusahaan. Seseorang dapat memiliki amat sedikit saham atau dapat pula relatif banyak. Pada umumnya pemilikan saham terpisah dari manajemen. Dia sama sekali tidak bertindak sebagai pemimpin dan tidak mempunyai peranan dalam manajemen perusahaan besar. Dia memiliki suara dan tindakan secara proporsional berdasarkan saham yang dimilikinya. Laporan untuk pemegang saham diberikan oleh manajemen perusahaan dalam rapat pemegang saham yang diadakan sekali setahun untuk membahas masalah-masalah pokok perusahaan.

 

Namun pemegang saham yang memiliki relatif sedikit saham tak memberi pengaruh banyak. Demikian juga para pemegang saham yang memiliki persentase saham yang relatif besar dari suatu badan hukum perusahaan.

 

Dapatkah pemegang saham dalam aktivitas operasional perusahaan ikut bertanggung jawab? Pemegang saharri pada kenyataan sangat jauh hubungannya dari tindakan perusahaan dan pengaruhnya. Apabila suatu perusahaan didirikan untuk suatu tujuan tak bermoral, maka secara moral tak seorang pun bersedia untuk membeli sahamnya. Apabila para pemegang saham pada suatu perusahaan mendapati, bahwa perusahaan itu bertindak tak bermoral, maka mereka harus melakukan apa yang dapat diperbuat untuk mengubah praktek-praktek perusahaan atau memutuskan hubungan dengan jalan menjual sahamnya. Hubungan pemegang saham dan manajemen dengan demikian adalah suatu hal yang kabur.

 

Para pemimpin perusahaan bekerja untuk para pemegang saham, yang memiliki perusahaan. Pemimpin bertindak sebagai wakil para pemegang saham. Namun, para pemegang saham pada kenyataannya hanya memiliki sedikit suara. Tanggung jawab pemegang saham hanya merupakan tanggung jawab yang semu, karena oleh pemimpin perusahaan melalui peraturan yang ada, pemegang saham hanya seolah-olah saja dibuat ikut bertanggung jawab terhadap apa yang dikerjakan oleh pemimpin perusahaan.

 

Pandangan pencipta legal dan pengakuan legal mengenai pengambilalihan tanggung jawab serta pemisahan pemilikan dari manajemen perusahaan yang gagal merupakan peraturan untuk perusahaan besar.

 

Konsep pemilikan saham perusahaan dan tanggung jawab terhadap perusahaan bukan suatu bagian dari kesadaran moral para pemegang saham. Masalahnya lebih rumit lagi, karena seseorang memiliki saham adalah melalui suatu dana hari tua, melalui kebijaksanaan asuransi jiwa atau sesuatu dana lain. Walaupun uangnya ditanamkan pada saham-saham tertentu, namun yang bersangkutan sering tidak mengetahui apakah sahamnya ditanamkan di dalamnya atau berapa banyak dia memiliki di masing-masing perusahaan. Sebab itu dia sukar bertanggung jawab terhadap perusahaan, dimana sebagian saham perusahaan dimilikinya. Keanehan yang bisa terjadi adalah apabila dia didenda atas pelanggaran yang dilakukan para pemimpin perusahaan dan pada saat perusahaan diperkarakan.

 

Apabila perusahaan membayar suatu perkara, maka sebagai akibatnya ialah bahwa para pemegang sahamlah yang membayar, biarpun mereka tak ada sangkutnya dengan perkara yang dipersoalkan. Mereka juga turut menerima akibat tindakan-tindakan manajemen sekalipun tindakan itu tidak bermoral, misalnya karena memperoleh tambahan jika perusahaan memperoleh keuntungan.

 

Perusahaan adalah akibat dari persetujuan bebas, biarpun para pemilik tidak mengetahui apa yang dilakukan manajemen. Mereka membeli saham, karena mengetahui bahwa bukan mereka yang mengendalikan perusahaan, mereka memperoleh laba namun itu tergantung dari keterampilan manajemen perusahaan.

 

Mereka mengetahui, bahwa perusahaan dapat dituduh, berbuat yang tidak-tidak, tetapi dapat juga menciptakan keuntungan atau mengalami kerugian. Para pemegang saham setuju menanamkan uang dan mengerti artinya. Sebaliknya perusahaan bertindak di bawah pengarahan manajemen.

 

Perusahaan mempunyai harta milik, memproduksi, menjual barang- barang, bertanggung jawab atas hasil produksi dan sekaligus aktivitasnya tidak merugikan seseorang dan adil dalam transaksi.

 

Perusahaan sebagai badan hukum adalah suatu kesatuan yang secara moral dapat diterima.

 

 


Last modified: Sunday, 23 October 2022, 9:45 PM