Pihak interaksi auditor
Mengapa harus berkomunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Perusahaan? Pentingnya berkomunikasi dua-arah antara auditor dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Perusahaan memiliki peran untuk membantu:
- Auditor dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam memahami hal yang terkait dengan konteks audit; dan dalam mengembangkan hubungan kerja yang saling mendukung. Hubungan ini dibangun bersamaan dengan mempertahankan independensi dan obyektivitas auditor.
- Auditor dalam memperoleh informasi audit yang relevan dari
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. Sebagai contoh, pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola mungkin dapat membantu auditor dalam
memahami entitas dan lingkungannya, dalam mengidentifikasi sumber bukti audit
yang tepat, dan dalam menyediakan informasi tentang transaksi atau peristiwa
spesifik.
- Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam
memenuhi tanggung jawab mereka untuk mengawasi proses pelaporan keuangan,
dengan demikian dapat mengurangi risiko kesalahan penyajian yang material atas
laporan keuangan.
Tujuan auditor adalah:
- Untuk mengkomunikasikan secara jelas kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tentang tanggung jawab auditor yang berkaitan dengan audit dengan audit atas laporan keuangan, dan gambaran umum perencanaan lingkup dan saat audit;
- Untuk memperoleh informasi yang relevan dengan audit dari
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola;
- Untuk menyediakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas
tata kelola secara tepat waktu, hasil observasi audit yang signifikan dan
relevan terhadap tanggung jawab mereka untuk mengawasi proses pelaporan
keuangan; dan
- Untuk mendukung komunikasi dua-arah yang efektif antara
auditor dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
Hal-hal yang dikomunikasikan oleh Auditor kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Perusahaan adalah sebagai berikut:
1.Tanggung jawab auditor berkaitan dengan audit atas laporan keuangan
- Auditor bertanggung jawab untuk membentuk dan menyatakan opini atas laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen dengan pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola; dan
- Audit atas laporan keuangan tidak membebaskan manajemen
atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dari tanggung jawab mereka.
2. Ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit
Auditor harus mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung atas tata kelola tentang gambaran umum, ruang lingkup dan saat direncanakan atas audit.
3.Temuan signifikan dari audit
a)Pandangan auditor tentang aspek kualitatif signifikan atas praktik akuntansi entitas termasuk kebijakan akuntansi, estimasi akuntansi dan pengungkapan laporan keuangan;
b)Kesulitan signifikan, jika ada, yang dihadapi selama audit;
c)Kecuali jika semua pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dilibatkan dalam pengelolaan entitas;
i.Hal-hal signifikan, jika ada, yang terjadi dalam audit yang dibahas atau yang dimasukkan dalam korespondensi dengan manajemen;
ii.Representasi tertulis yang diminta auditor; dan
d)Hal-hal lainnya, jika ada, selama audit yang menurut pertimbangan profesional auditor adalah signifikan untuk pengawasan proses pelaporan keuangan.
4.Independensi auditor
Dalam kasus emiten, auditor harus mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai:
a)Suatu pernyataan bahwa tim perikatan dan pihak lainnya dalam Kantor Akuntan Publik (KAP);
b)i. Semua hubungan dan berbagai hal lainnya antara KAP, KAP jejaring dan entitas yang, menurut pertimbangan profesional auditor, mungkin dapat mempengaruhi independensi
ii. Pencegahan terkait yang telah diterapkan untuk mengeliminasi ancaman atas independensi atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima.
Secara garis besar proses komunikasi terbagi dalam butir-butir berikut:
1.Membentuk proses komunikasi
Auditor harus mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, bentuk, saat dan materi umum yang diharapkan dari komunikasi.
2.Bentuk komunikasi
Auditor harus melakukan komunikasi secara tertulis kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tentang temuan signifikan selama audit, jika, menurut pertimbangan profesional auditor, komunikasi secara lisan tidak cukup. Dan auditor harus mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tentang independensi auditor.
3.Saat komunikasi
Auditor harus melakukan komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola secara tepat waktu.
4.Kecukupan proses komunikasi
Auditor harus menilai apakah komunikasi dua-arah antara auditor dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola telah memadai untuk tujuan audit.
Dengan adanya komunikasi antara auditor dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola diharapkan setiap tujuan dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Perusahaan dapat tercapai dengan baik dan memberikan nilai tambah bagi proses audit yang dilaksanakan. Karena informasi tidak hanya didapatkan dari laporan keuangan, namun informasi yang dihasilkan dari komunikasi dengan seluruh pihak dalam Perusahaan yang berhubungan langsung dengan laporan keuangan, terutama dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, dapat memberikan informasi yang relevan.