6.4. Pemeriksaan Liabilitas Jangka Panjang

Liabilitas Jangka Panjang adalah kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga, yang jatuh tempo atau harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun yang akan datang. Yang termasuk ke dalam liabilitas jangka panjang antara lain :

  1. Kredit Investasi (Long Term Loan), yaitu pinjaman dari bank/nonbank untuk pembelian aktiva tetap, kecuali tanah dan jangka waktu pengembaliannya lebih dari satu tahun.
  2. Hutang Obligasi (Bond Payable), yaitu pinjaman jangka panjang dengan menjual obligasi, baik di dalam maupun di luar negeri.

  3. Wesel Bayar (Promissory Notes/Pronotes) yang jatuh tempo lebih dari satu tahun, yaitu pernyataan tertulis dari debitur bahwa ia berjanji untuk membayar jumlah, tanggal dan tingkat bunga tertentu.

  4. Hutang kepada Pemegang Saham atau kepada Perusahaan Induk (Holding Company) atau kepada Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company), yaitu pinjaman untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.

  5. Hutang Subordinasi (Subordinated Loan), yaitu hutang kepada pemegang saham atau perusahaan induk, yang tanpa bunga, dibayar kembali pada saat perusahaan telah mempunyai kemampuan untuk membayar kembali hutangnya.

  6. Bridging Loan, yaitu pinjaman sementara yang akan dikembalikan jika kredit investasi yang dibutuhkan perusahaan sudah diperoleh.

  7. Hutang Leasing (hutang dalam rangka sewa guna), yaitu hutang yang diperoleh dari perusahaan leasing untuk pembelian aktiva tetap tetap (dalam bentuk capital lease atau sales and lease back) dan memiliki jatuh tempo lebih dari 1 tahun.


Last modified: Sunday, 9 April 2023, 4:47 PM