13.3. Penerimaan Siswa Baru

Penerimaan siswa baru merupakan peristiwa penting bagi suatu sekolah, karena peristiwa ini merupakan titik awal yang menentukan kelancaran tugas suatu sekolah. Kesalahan dalam penerimaan siswa baru dapat menentukan sukses tidaknya usaha pendidikan di sekolah yang bersangkutan. Beberapa kegiatan yang harus dilakukan berkaitan dengan program penerimaan siswa baru, antara lain (Suharsimi Arikunto, 1990: 53):

1. Pembentukan panitia penerimaan siswa baru

Panitia ini dibentuk oleh sekolah dan anggotanya ditunjuk oleh kepala sekolah sebelum tahun ajaran berakhir. Panitia penerimaan siswa baru sifatnya tidak tetap dan justru sebaliknya dapat diadakan giliran di antara guru-guru. Panitia ini bertugas untuk membuat publikasi tentang penerimaan siswa, menyiapkan formulir pendaftaran, menerima pendaftaran, menyelenggarakan testing, dan menyampaikan hasil tes. Untuk itu panitia harus menyusun program kerja, antara lain mengenai bentuk kegiatan, jadwal waktu kegiatan, pembagian kerja antar anggota panitia yang melaksanakan pekerjaan, jumlah calon yang akan diterima, sarana dan prasarana yang dibutuhkan, serta rencana pembiayaan, dan kegiatan-kegiatan lain yang berkenaan dengan penerimaan siswa baru tersebut.

2. Penetapan daya tampung

Penetapan daya tampung dimaksudkan untuk mengetahui jumlah siswa yang akan diterima sesuai dengan kemampuan sekolah. Penetapan daya tampung ini dilakukan dengan jalan menghitung jumlah ruangan/kelas, meja, kursi yang tersedia, di samping siswa yang tinggal kelas. Berikut adalah rumus untuk menghitung daya tampung sekolah (Suharsimi Arikunto: 2008: 58):

DT =B x M - TK

Keterangan:

      • DT : Daya tampung
      • B : Banyak bangku yang ada
      • M : Muatan bangku
      • TK : Banyak siswa yang tinggal kelas
3. Penetapan persyaratan calon siswa baru

Persyaratan calon siswa yang akan diterima pada suatu sekolah tergantung pada jenis dan tingkatan sekolah yang bersangkutan. Pada umumnya ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah yang bersangkutan, antara lain:

a. Persyaratan yang bersifat administrasif. Persyaratan yang bersifat administratif ini antara lain: 1) Surat Tanda Tamat Belajar (STTB); 2) Surat keterangan kelahiran; 3) Surat keterangan kesehatan; 4) Surat keterangan berkelakuan baik; 5) Mengisi formulilr pendaftaran; 6) Pas photo; 7) Biaya pendaftaran; 8) Dan lain-lain yang dirasa perlu

b. Persyaratan yang bersifat akademik. Persyaratan yang bersifat akademik berkenaan dengan mutu yang harus dimiliki oleh calon siswa. Untuk melihat mutu ini dapat diketahui dengan beberapa cara antara lain memilih calon yang memiliki prestasi yang baik ketika masih duduk di bangku sekolah sebelumnya. Dapat pula dilakukan dengan melalui tes di mana dari tes tersebut akan dapat diketahui calon yang mempunyai prestasi baik dan menggembirakan (tinggi).

4. Melaksanakan penyaringan (seleksi calon siswa)

Untuk menetapkan calon yang akan diterima dapat dilakukan dengan jalan melaksanakan seleksi terhadap calon-calon yang bersangkutan. Seleksi tersebut dapat berupa seleksi persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon. Semua bahan yang ada kaitannya dengan persyaratan administratif harus diperiksa. Bagi calon yang tidak dapat memenuhi persyaratan administratif maka calon tersebut dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima. Sesudah seleksi persyaratan administratif selesai dilakukan maka seleksi selanjutnya berkenaan dengan persyaratan yang bersifat akademik. Seleksi ini biasanya dilakukan dengan banyak cara antara lain melalui tes dan melalui non tes (Asnawir, 2005: 173)

Cara non tes dapat dilakukan hanya dengan melihat prestasi belajar calon sebelumnya dengan melihat STTB atau nilai lapor terakhir yang mereka peroleh pada sekolah asal mereka. Sedangkan melalui tes dapat dilakukan dengan menggunakan tes yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, atau dengan kata lain calon harus mengikuti ujian saringan. Mereka yang diterima adalah mereka yang mendapat nilai yang melewati batas lulus sesuai dengan yang telah ditetapkan dan juga sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan.

5. Pengumuman penerimaan

Pengumuman dapat melalui media massa seperti surat kabar dan internet, tetapi dapat juga hanya menggunakan papan pengumuman di sekolah atau dengan mengirimkan hasil seleksi tersebut kepada calon siswa yang bersangkutan. Adapun maksud atau tujuan pengumuman ini ialah agar diketahuinya siswa yang dapat diterima di sekolah tersebut maupun yang tidak.

6. Mendaftar kembali calon yang sudah diterima

Untuk memperoleh kepastian apakah seseorang betul-betul akan mengikuti pelajaran di sekolah tersebut maka panitia penerimaan meminta kepada calon siswa yang sudah diterima untuk mendaftarkan dirinya kembali. Hal ini diperlukan bila ada kemungkinan calon siswa mendaftarkan dirinya di lebih dari satu sekolah. Jika sampai batas waktu yang ditentukan calon siswa belum mendaftarkan kembali, panitia dapat memanggil calon siswa lain agar pemanfaatan fasilitas di sekolah dapat terpakai secara maksimal.

7. Melaporkan hasil pekerjaan kepada pimpinan sekolah

Karena panitia penerimaan siswa baru bersifat sementara dan bekerja atas dasar perintah atau penunjukkan maka setelah selesai bekerja mempunyai kewajiban melapor. Setelah ada laporan maka tugas panitia sudah selesai dan tanggung jawab pengelolaan siswa baru tersebut sepenuhnya ada pada kepala sekolah.                                                                                                                       

Terakhir diperbaharui: Tuesday, 21 December 2021, 22:59