12.2. Hal Yang Harus Diperhatikan Mangenai Pemeriksaan Ekuitas

Beberapa hal yang harus diperhentikan mangenai pemeriksaan ekuitas:

1.      Jika akte pendirian suatu PT belum mendapat pengesahan dari menteri kehakiman dan HAM menurut undang-undang perseroan terbatas no.1  tahun 1995, yang mulai berlaku tanggal 7 maret 1996, transaksi hukum perusahaan (perjanjian- perjanjian yang dibuat perusahaan) belum dianggap sah.

2.      Modal Disetor dan Modal Ditempatkan tidak dapat melebihi Modal Dasar. Jika modal disetor melebihi modal dasar maka harus dilakukan perubahan akte pendirian yang harus disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.

Akte pendirian yang telah disahkan Menteri Kehakiman dan HAM akan diumumkan dalam berita negara (lembaran negara). Selama perubahan akte belum disahkan Menteri kehakiman dan HAM, kelebihan modal disetor atas modal dasar dilaporkan sebagai hutang pemegang saham.

3.      Modal yang tercantum di neraca adalah Modal Disetor.

Contohnya :

Modal Dasar 100.000 lembar saham biasa = Rp. 1.000.000.000,-

(nilai nominal Rp. 10.000,- per lembar saham)

Modal ditempatkan 50.000 lembar saham biasa = Rp. 500.000.000,-

Modal Disetor 50% dari modal ditempatkan = Rp. 250.000.000,-

Jumlah yang tercantum dineraca adalah sebesar Rp.250.000.000,-

4.      Tujuan pembelian kembali saham (treasury stock) adalah :

a.       Untuk meningkatkan harga pasar saham perusahaan

b.      Untuk dibagikan sebagai saham bonus kepada para manajer dan pegawai perusahaan.

Perlu diperhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas pembagian dividen. Karena itu jika suatu perusahaan  yang memiliki treasury stock  membagikan cash dividend. Maka maka dividen per saham akan menjadi lebih besar.

Misalkan suatu perusahaan yang modal disetornya terdiri dari 100.000 lembar saham dan treasury stocknya 20.000 lembar saham, membagikan cash dividend sebesar Rp. 20.000.000,- karena ada treasury stock, maka dividen per sahamnya adalah :

  Rp. 20.000.000

-----------------------= Rp.250,-

100.000 – 20.000

Jika treasury stock tidak ada, maka dividen per saham adalah :

Rp.20.000.000

--------------------= Rp.200,-

      100.000

Dengan lebih tingginya dividen per saham, diharapkan harga pasar saham bisa mengikat.

5.      Jika akumulasi kerugian suatu perusahaan mencapai 50% dari modal disetor, perusahaan harus melaporkan hal tersebut ke pengadilan negeri untuk diumumkan dalam berita negara.

Jika akumulasi kerugian perusahaan mencapai 75% dari modal disetor, maka menurut kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) di Indonesia, secara hukum perusahaan harus bubar dan kalau masih diteruskan beroperasi maka para manajer harus bertanggungjawab atas kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga jika suatu saat perusahaan dibubarkan.

Karena hal ini menyangkut kelangsungan hidup perusahaan ( going concern)  maka akan mempengaruhi opini yang diberikan KAP terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan secara  keseluruhan. Kedua hal tersebut diatas (kerugian mencapai 50% atau 75% dari modal disetor) harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Namun sejak berlakukannya Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi.

6.      Menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK) aktiva tetap harus dicatat/disajikan dalam neraca berdasarkan harga perolehannya (acquisition cost).

Namun demikian jika ada peraturan pemerintah yang memperbolehkannya, perusahaan dapat melakukan evaluasi aktiva tetap. Pengaruh dari dilakukannya revaluasi aktiva tetap adalah nilai aktiva tetap meningkat dan kenaikan nilai tersebut dicatat disisi kredit sebagai “selisih penilaian kembali aktiva tetap” yang nantinya, dengan persetujuan kantor pelayanan pajak dapat dikonversikan sebagai modal. Atas selisih penilaian kembali aktiva tetap dikenakan PPh 10%.

7.      Adjustment ke Retained earnings (deficit) hanya diperbolehkan jika menyangkut laba rugi tahun lalu yang jumlahnya material (besar) atau menyangkut pembayaran pajak yang berasal dari STP (Surat Tagihan Pajak). Atau SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) walaupun jumlahnya kecil.

8.      Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan (disetor), yaitu nilai appraisal yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai yang disepakati oleh dewan komisaris dan penyetor bentuk barang.

9.      Waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan ekuitas biasanya tidak banyak, kecuali jika :

a.       Perusahaan banyak membuat koreksi retained earnings (deficit) sehingga auditor harus memeriksa koreksi tersebut secara rinci (detailed).

b.      Perusahaan dalam proses go public.


Last modified: Tuesday, 13 June 2023, 6:00 AM