Tanggung Jawab Bidan dalam Asuhan
Tanggung Jawab Bidan dalam Asuhan Kehamilan
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan
yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien
Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan
terhadap tindakan yang dilakukannya.
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepatwaktu.
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepatwaktu.
Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Bidan
- Membantu ibu dan keluarganya untuk mempersiapkan kelahiran dan kedaruratan yang mungkin terjadi
- Mendeteksi dan mengobati komplikasi yang mungkin timbul selama kehamilan, baik yang bersifat medis, bedah maupun tindakan obstetric
- Meningkatkan dan memelihara kesehatan fisik, mental dan social ibu serta bayi dengan memberikan pendidikan, suplemen dan immunisasi.
- Membantu mempersiapkan ibu untuk memnyususi bayi, melalui masa nifas yang normal serta menjaga kesehatan anak secara fisik, psikologis dan social.
- Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kehamilan sesuai standart profesi dengan menghormati hak – hak pasien.
- Wajib merujuk, memberi kesempatan klien ibadah, menjaga rahasia, memberi informasi, inform consent, dokumentasi kerjasama pihak lain.
- Menjaga agar agar pengetahuan tetap up-to-date, terus mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan kemahirannya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek dari peran seorang bidan.
- Mengenali batas batas pengetahuan, ketrampilan pribadinya, dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktek klinik.
- Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut.
- Kegiatan memantau mutu yang bisa memantau penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, kaji ulang kasus kasus dan AMP.
- Bekerjasama dengan masyarakatdimana ia berpraktek. Meningkatkan akses dan mutu ASKEB.
- Menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan status wanita serta kondisi hidup mereka serta menghilangkan praktek-praktek kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita.
Last modified: Thursday, 26 September 2024, 2:03 PM